Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa EDY IBRAHIM pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Gubuk Lantan, Desa Pelambik, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. PENDI (DPO) melalui telfon kemudian Terdakwa menanyakan “ada barang” lalu Sdr. PENDI (DPO) mengatakan “ada, kamu mau beli berapa?” Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa memiliki uang Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah itu Sdr. PENDI (DPO) langung mengarahkan Terdakwa untuk bertemu di Jalan Desa Gantik kemudian Terdakwa langsung menuju Desa Ganti sesampainya Terdakwa di Desa Ganti Terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. PENDI (DPO) dan Sdr. PENDI (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dengan berat sekitar 1 (satu) gram kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa untuk berangkat bekerja memasang keramik di Dusun Selangit, Desa Pelambik. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita sepulang Terdakwa bekerja Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BENTO (DPO) melalui telfon bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujui lalu mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. BENTO (DPO) sebanyak 1 (satu) poket, setelah Terdakwa mengantarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut kepada Sdr. BENTO (DPO) sekitar pukul 22.00 Wita Sdr. BENTO (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung mengantarkan kembali narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. BENTO (DPO). Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu menjadi 25 (dua puluh lima) poket menggunakan skop pipet plastic secara sembarang, lalu sekitar pukul 02.00 Wita seseorang yang Terdakwa tidak kenal datang kerumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) poket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada orang tersebut kemudian sisa narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa pecah Terdakwa simpan diatas meja ruang tamu.
- Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, Saksi LALU KHARISMA dan Saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa beralamat di Dusun Gubuk Lantan, Desa Pelambik, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dengan menghadirkan Saksi Umum yaitu Saksi SAPRI dan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah HP Merek Redmi warna putih biru No. HP 085903743759, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah bong kaca, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api, uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Penggadaian Nomor: 01/11941.03/2025 tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 25 (dua puluh lima) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0019 tanggal 09 Januari 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa EDY IBRAHIM pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Gubuk Lantan, Desa Pelambik, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas Saksi LALU KHARISMA dan Saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, atas informasi tersebut Saksi LALU KHARISMA dan Saksi LALU ARMY FHINARTHA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menghadirkan saksi umum yaitu Saksi MUHLISIN dan ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) poket plastik bening yang berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah HP Merek Redmi warna putih biru No. HP 085903743759, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 ( satu) buah bong kaca, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api, uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah menemukan barang-barang tersebut diatas kemudian Saksi LALU KHARISMA dan Saksi LALU ARMY FHINARTHA menanyakan kepada Terdakwa pemilik barang-barang tersebut selanjutnya Terdakwa menjawab jika barang-barang tersebut adalah miliknya yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. PENDI (DPO) yang Terdakwa di Desa Gantik dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti diamankan oleh Saksi LALU KHARISMA dan Saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah ke Kantor Polres Lombok Tengah ke kantor Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Penggadaian Nomor: 01/11941.03/2025 tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO selaku Kepala PT Pegadaian dengan hasil 25 (dua puluh lima) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan bersih (netto) 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM, dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0019 tanggal 09 Januari 2025 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- |