INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
115/Pdt.P/2025/PN Pya | ARDIAN WAHYUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 115/Pdt.P/2025/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan Alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima Permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk selanjutnya; 2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Ardian Wahyudi, lahir di Praya pada tanggal 03 Mei 1992 sebagaimana Tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-04022025-0027 dan identitas pendukung lainya 3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Wahyudi lahir di Wakan pada tanggal 03 Mei 1987 yang tercatat Dalam Passport Nomor AN278114 adalah orang yang sama; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |