Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Pya ARDIAN WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARDIAN WAHYUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

            Berdasarkan Alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima Permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut :

1.  Mengabulkan permohonan Pemohon untuk selanjutnya;

2.  Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Ardian Wahyudi, lahir di Praya pada tanggal 03 Mei 1992 sebagaimana     Tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-04022025-0027 dan identitas pendukung lainya

3.  Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Wahyudi lahir di Wakan pada tanggal 03 Mei 1987 yang tercatat

    Dalam Passport Nomor AN278114 adalah  orang yang sama;

4.  Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak