Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HARDIANTO pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -----
- Pada waktu dan tempat di atas, berawal terdakwa sedang berada di rumahnya beralamat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah lalu menuju rumah saksi SAMSUDIN yang beralamat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan transaksi dengan saksi SAMSUDIN dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SAMSUDIN lalu menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk digunakan sendiri oleh terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah SAMSUDIN. Sekitar pukul 19.20 WITA terdakwa kembali menuju rumah saksi SAMSUDIN dan terdapat saksi SAMSUDIN, FIRDAUS (DPO) dan MAAH (DPO) lalu terdakwa menghubungi saksi BAMBANG APRYADI untuk memesankan temannya narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung menuju gang di dekat rumah saksi BAMBANG APRYADI dan memberikan kepada temannya di pinggir jalan daerah Batujai. Sekitar pukul 19.40 WITA terdakwa menuju rumah saksi SAMSUDIN dan berkumpul bersama saksi SAMSUDIN, saksi BAMBANG APRYADI, saksi RIJALUL HADI, FIRDAUS (DPO), MAAH (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama. Sekitar pukul 21.58 WITA lalu datang petugas kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi Amiruddin yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 2 (dua) buah skop, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), 4 (empat) unit HP Android, 1 (satu) buah gunting yang ditemukan di rumah Saksi SAMSUDIN, kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah Saksi RIJALUL HADI dengan jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah rangkaan alat hisap (bong), kemudian terdakwa bersama saksi SAMSUDIN, saksi RIJALUL HADI, dan saksi HARDIANTO berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah dimana barang bukti yang ditemukan dan dimiliki oleh diri terdakwa berupa 1 (satu) unit HP Android.
- Bahwa terdakwa membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0742 tanggal 18 Oktober 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0733.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 15 Oktober 2024 ditandatangani oleh Penyidik atas nama SUHIR, S.H yang disaksikan oleh BAMBANG APRYADI, MISDAN SUKMANA dan LALU DEWANTARA, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 2,91 (dua koma Sembilan puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HARDIANTO pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------
- Pada waktu dan tempat di atas, terdakwa sedang berada di rumah BOHARI yang beralamat di Dusun Batu Lajang Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah menggunakan narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa peroleh pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA dari saksi SAMSUDIN seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara membuat rangkaian alat hisap sabu (bong) dengan cara melubangi tutup botol sebanyak 2 (dua) lubang kemudian terdakwa memasukkan 2 (dua) buah pipet plastik ke dalam lubang tutup botol tersebut yang mana setiap pipet plastik tersebut mempunyai kegunaan yaitu pipet pertama untuk memasukkan pipa kaca yang kemudian didalamnya terdakwa isi dengan narkotika jenis sabu, kemudian pipet kedua sebagai alat untuk menghirup asapnya yang mana asap tersebut keluar ketika pipa kaca yang sudah terdakwa isi dengan narkotika jenis sabu terdakwa bakar menggunakan korek api sampai mengeluarkan asap yang kemudian asap tersebut terdakwa hisap, kemudian terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu di rumah saksi SAMSUDIN dengan cara yang sama namun menggunakan narkotika jenis sabu bersama saksi SAMSUDIN, saksi BAMBANG APRYADI, saksi RIJALUL HADI, FIRDAUS (DPO), MAAH (DPO) yang mana alat hisap dan narkotika jenis sabu disediakan oleh saksi SAMSUDIN. Sekitar pukul 21.58 WITA, lalu datang petugas kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang juga disaksikan oleh Saksi Amiruddin yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 2 (dua) buah skop, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), 4 (empat) unit HP Android, 1 (satu) buah gunting yang ditemukan di rumah Saksi SAMSUDIN, kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah Saksi RIJALUL HADI dengan jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah rangkaan alat hisap (bong), kemudian terdakwa bersama saksi SAMSUDIN, saksi RIJALUL HADI, dan saksi HARDIANTO berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah dimana barang bukti yang ditemukan dan dimiliki oleh diri terdakwa berupa 1 (satu) unit HP Android.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor: NAR-R1.02597/LHU/BLKPK/C/2024, tanggal 15 Oktober 2024, tersangka An. HARDIANTO yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0742 tanggal 18 Oktober 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0733.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 15 Oktober 2024 ditandatangani oleh Penyidik atas nama SUHIR, S.H yang disaksikan oleh BAMBANG APRYADI, MISDAN SUKMANA dan LALU DEWANTARA, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 2,91 (dua koma Sembilan puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor: R/10/II/KA/Pb.02/2025/BNNP tanggal 6 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap tersangka HARDIANTO dengan kesimpulan: (a) bahwa tersangka atas nama HARDIANTO merupakan pengguna shabu rutin pakai dalam kategori sedang; (b) bahwa tersangka atas nama HARDIANTO tidak didapatkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika, yang mana terhadap tersangka HARDIANTO perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi sambil menunggu proses hukum atau setelah selesai proses hukum.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------- |