Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2026/PN Pya Adi Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adi Saputra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan identitas Pemohon yang semula Adi Saputra, lahir di Montong Are tanggal 31 Desember 1987 diperbaiki menjadi Muhamad Roni lahir di Montong Are pada tanggal 27 November 1990,  pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-04072024-0063 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah  untuk menghapus data atas nama Adi Saputra pada Kartu Keluarga Nomor 5202012901150002;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan nama tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak