Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2024/PN Pya RENI ROSITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RENI ROSITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah perbaikan Tahun Lahir di akta kelahiran pemohon atas nama RENI ROSITA lahir di Loang Sawak pada tanggal 21-03-1999, menjadi atas nama RENI ROSITA lahir di Loang sawak pada tanggal 21-03-2000  
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada  buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak