Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Pya Sulimah 1.Patuhul Rijal (KEPALA DESA LEKOR)
2.Agus
3.Sopian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Satria, S.H., M.H., CIM.Sulimah
Tergugat
NoNama
1Patuhul Rijal (KEPALA DESA LEKOR)
2Agus
3Sopian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, CQ. BUPATI KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Bahwa berdasarkan uraian serta dalil-dalil Gugatan Penggugat tersebut diatas, Penggugat mohon Kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya. Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara ini mohon memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
3. Menetapkan Hukum bukti surat Kwitansi yang diajukan Penggugat Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat ;
4. Menetapkan hukum hutang pokok Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III sebesar Rp. 46.599.000 (Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dan kerugian immateril apabila uang tersebut dipergunakan diputar  terhitung dari tahun 2019 – sampai tahun 2025. Dengan rincian = Kerugian 1 bulan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ,dengan kerugian 1 tahun Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) = 6 tahun x 18.000.000 = Rp. 108.000.000,- (Seratus Delapan Juta rupiah) sehingga = hutang pokok sebesar Rp. 46.599.000 + kerugian immateril sebesar Rp. 154.599.000,- Sehingga total kerugian Penggugat Sebesar Rp. 154.599.000,- (Seratus Lima Puluh Empat juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu ) ;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar hutang secara Tanggung Renteng, kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 154.599.000,- (Seratus Lima Puluh Empat juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu ) ; 
6. Menghukum Turut Tergugat I untuk melakukan Penegakan Hukum Upaya Adminstrative atas Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dengan melakukan Pengusutan, Pemeriksaan, dan Tindakan Tegas dengan berbagai Pihak Instansi Terkait Pekerjaan Proyek tersebut dan serta pengawasan sampai hutang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dilunasi ; 
7. Menyatakan sebagai hukum sah dan berharga Sita Jaminan dan Sita Eksekutorial (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta benda terhadap Harta milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Aset Kantor Desa Lekor yang Ada, atau yang akan ada dikemudian Hari ;
8. menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan/ banding ataupun Kasasi. 
9. menyatakan hukum Putusan ini dapat dilaksanakan baik dengan bantuan pihak kepolisian.
10. menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, DAN Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
ATAU 
apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Ex Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak