Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Pya Chandra Aprillia 1.Jack Edward Brown
2.PT Invest Indonesian Islands
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chandra Aprillia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Clara D Viriya, S.H.Chandra Aprillia
Tergugat
NoNama
1Jack Edward Brown
2PT Invest Indonesian Islands
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EDDY NYOMAN WINARTA, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

E. PERMOHONAN DAN PENUTUP

Berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus dan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena melanggar ketentuan pada Akta Penetapan Harga Jual Nomor 56 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H. Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;
  1. Menyatakan Akta Penetapan Harga Jual Nomor 56 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H. Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung menjadi batal demi hukum akibat Para Tergugat melakukan wanprestasi;
  1. Menetapkan pembayaran sebesar Rp18.760.000.000.- (delapan belas milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh Penggugat berdasarkan Pasal 3 Angka 5, Akta Penetapan Harga Jual Nomor 56 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Eddy Nyoman Winarta, S.H. Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, adalah sah menjadi milik Penggugat tanpa kompensasi dalam bentuk apapun kepada Para Tergugat akibat tindakan wanprestasi dari Para Tergugat.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk seketika dan sekaligus membayar ganti kerugian dan bunga moratoir kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Ganti Kerugian sebesar Rp.6.758.394.428,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) berupa jumlah uang yang belum dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat, dan
  1. Bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari total kerugian sebesar Rp.6.758.394.428,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) sejak Penggugat mendaftarkan Gugatan a quo sampai Para Tergugat membayar lunas ganti kerugian kepada Penggugat.
  1. Menyatakan sertifikat-sertifikat tanah sebagai berikut adalah hak dan milik Penggugat:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 1486, menurut surat ukur tertanggal 23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga), Nomor: 1622/Buwun Mas/ 2023 seluas 14.527m2 (empat belas ribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi), terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 1487, menurut surat ukur tertanggal 23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga), Nomor: 1623/Buwun Mas/ 2023 seluas 23m2 (dua puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 1488, menurut surat ukur tertanggal 23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga), Nomor: 1624/Buwun Mas/ 2023 seluas 8.200 (delapan ribu dua ratus meter persegi), terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara; dan
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 1489, menurut surat ukur tertanggal 23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga), Nomor: 1625/Buwun Mas/ 2023 seluas 26.800m2 (dua puluh enam ribu delapan ratus meter persegi), terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara.
  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan sertifikat-sertifikat asli berikut kepada Penggugat:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 1486, menurut surat ukur tertanggal 23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga), Nomor: 1622/Buwun Mas/ 2023 seluas 14.527m2 (empat belas ribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi), terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 1487, menurut surat ukur tertanggal 23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga), Nomor: 1623/Buwun Mas/ 2023 seluas 23m2 (dua puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 1488, menurut surat ukur tertanggal 23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga), Nomor: 1624/Buwun Mas/ 2023 seluas 8.200 (delapan ribu dua ratus meter persegi), terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara; dan
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 1489, menurut surat ukur tertanggal 23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga), Nomor: 1625/Buwun Mas/ 2023 seluas 26.800m2 (dua puluh enam ribu delapan ratus meter persegi), terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan membayar bunga, uang kerugian dan atau mematuhi seluruh isi dan bunyi putusan inim sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan tunduk terhadap isi putusan ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak