Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2025/PN Pya IHSANUDIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IHSANUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Ihsanudin, lahir di Gontoran, pada tanggal 31 Desember 1982 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-14032025-0004 tertanggal 14 Maret 2025 dan identitas pendukung lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Echsan BN Rahim Dalim, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 24 Oktober 1974 yang tercatat dalam Passport Nomor A6378249, adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak