Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Pya 1.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
JUMAHIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2285 /N.2.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa JUMAHIR bersama dengan MUTAMIN Als TAMIN (DPO Nomor : DPO/01/V/RES.1.8./2024/Polsek) dan RENO (DPO Nomor : DPO/02/V/RES.1.8./2024/Polsek), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Selasa, tanggal 27 bulan Desember tahun 2022, sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di rumah  saksi SITI SAKRAH di dusun Tabaer, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan terutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya