Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Pya BAIQ AMINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAIQ AMINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pemohon lahir dengan nama , Baiq Aminah, lahir di Pesaut, pada tanggal 31 Desember 1972 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-14102024-0046.
  3. Menyatakan pemohon dengan orang yang bernama Aminah Abdul Hamid Usman lahir di Pesaut, pada tanggal 31 Desember 1972 yang tercatat dalam Passport Nomor A 2971667 adalah orang yang sama.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak