Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan pemohon lahir dengan nama , Baiq Aminah, lahir di Pesaut, pada tanggal 31 Desember 1972 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-14102024-0046.
- Menyatakan pemohon dengan orang yang bernama Aminah Abdul Hamid Usman lahir di Pesaut, pada tanggal 31 Desember 1972 yang tercatat dalam Passport Nomor A 2971667 adalah orang yang sama.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|