Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Pya LALU WAWAN SETIAWAN 1.lalu wiwin hari wardani
2.PIMPINAN CABANG PT BRI PERSERO TBK CABANG PRAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU WAWAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SUBAWAIH, SH.LALU WAWAN SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1lalu wiwin hari wardani
2PIMPINAN CABANG PT BRI PERSERO TBK CABANG PRAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa Demikian gugatan perbuatan melawan hukum ini kami ajukan sesuai fakta dan apa adanya. Dan berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan di atas maka dengan ini kami mohon kepada ketua Majelis Hakim yang bijaksana untuk  berkenan memberikan putusan sebagi berikut;

 

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan hukum perbuatan tergugat  dan turtut tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1365 KUHperdata
  3. Menyatakan hukum sebagian tanah objek sengketa yakni seluas 150 M2 adalah milik penggugat
  4.  Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk membayar ganti rugi moril sebesar Rp. 500.000.000,- (Limaratus Juta Rupiah)  dan atau ganti rugi Materiil sebesar Rp. 150.000.000..,- (seratus lima puluh juta Rupiah )
  5. Menyatakan hukum memerintahkan tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada penggugat bilaperlu demgan bantuan kemanan negara.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri praya.
  7. Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun ;
  8. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
  9. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan bermanfaat (Ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak