Petitum |
Bahwa Demikian gugatan perbuatan melawan hukum ini kami ajukan sesuai fakta dan apa adanya. Dan berdasarkan alasan-alasan yang telah kami uraikan di atas maka dengan ini kami mohon kepada ketua Majelis Hakim yang bijaksana untuk berkenan memberikan putusan sebagi berikut;
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat dan turtut tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1365 KUHperdata
- Menyatakan hukum sebagian tanah objek sengketa yakni seluas 150 M2 adalah milik penggugat
- Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk membayar ganti rugi moril sebesar Rp. 500.000.000,- (Limaratus Juta Rupiah) dan atau ganti rugi Materiil sebesar Rp. 150.000.000..,- (seratus lima puluh juta Rupiah )
- Menyatakan hukum memerintahkan tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada penggugat bilaperlu demgan bantuan kemanan negara.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri praya.
- Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun ;
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
- Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan bermanfaat (Ex aquo et bono).
|