Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.DINA KURNIAWATI, S.H.
2.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
3.SURYO DWIGUNO, S.H.
4.Anak Agung Gede Triyatna,SH
SUWITO WIDODO Alias DODO Bin BAMBANG SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4832/N.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINA KURNIAWATI, S.H.
2SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
3SURYO DWIGUNO, S.H.
4Anak Agung Gede Triyatna,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWITO WIDODO Alias DODO Bin BAMBANG SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Bahwa Terdakwa SUWITO WIDODO ALIAS DODO BIN BAMBANG SUPRIYADI pada hari Jumat tanggal 12 bulan Juli tahun 2024 atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di halaman rumah saksi zulpikar yang beralamat di Jln. Ki Hajar Dewantara Desa Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 40, 795 (empat puluh koma tujuh sembilan lima) gram dan 1 (satu) potongan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,150 (nol koma satu lima nol) gram perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WITA petugas kepolisian Polda NTB telah memperoleh informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis shabu bertempat di Desa Praya Kec. Praya Kab Lombok Tengah. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa di rumah saksi ZULPIKAR yang beralamat di jln. Ki Hajar Dewantara Desa Praya Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah akan ada transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi MADE ARIANA dan saksi I KOMANG SUGIARTHA yang merupakan anggota kepolisian Polda NTB bersama bebebrapa anggota kepolisian lainnya melakukan penggerebekan ke rumah saksi ZULFIKAR dan pada saat itu selain mengamankan saksi ZULFIKAR petugas kepolisian juga ikut mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk di teras rumah saksi ZULFIKAR selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi MURTI, SH. dan saksi MUHDIN kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SUWITO WIDODO ALIAS DODO BIN BAMBANG SUPRIYADI dan pada sat itu petugas kepolisian berhasil menemukan barang barang berupa :
  1. 1 (Satu) Tas Selempang Warna Hitam Yang Bertuliskan “ARTSHEL INDUSTRIES” Yang Didalamnya Berisi Barang Berupa:
  1. 1 (Satu) Dompet Warna Merah Coklat Muda Yang Didalamnya Berisi:
  • 1 (Satu) Plastik Klip Warna Bening Yang Didalamnya Berisi 2 (Dua) Bungkus Kristal Putih Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu Yang Dibungkus Menggunakan Plastic Klip Warna Bening;
  • 1 (Satu) Plastik Klip Warna Bening Yang Didalamnya Berisi 2 (Dua) Bungkus Kristal Putih Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu Yang Dibungkus Menggunakan Plastic Klip Warna Bening dan 1 (Satu) Potongan Narkotika Yang Diduga Jenis Ekstasi Yang Dibungkus Menggunakan Plastic Klip Warna Bening;
  • 1 (Satu) Timbangan Digital Yang Bertuliskan Digital Scale;
  • 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Warna Bening Yang Bertuliskan Plastik Seal Nasional;
  • 1 (Satu) Pipet Plastik Warna Putih Bergaris Merah Berbentuk Skop;
  • 1 (Satu) Gulungan Plastik Klip Warna Bening Bekas Pembungkus Narkotika Jenis Shabu;
  • 1 (Satu) Tutup Botol Berwarna Orange Yang Berisi 2 (Dua) Buah Lubang Yang Pada Salah Satu Lubangnya Berisi 1 (Satu) Pipet Plastik Berwarna Putih Bergaris Merah Berbentuk L;
  • 1 (Satu) Pipet Kaca Bening.
  1. Uang Tunai Sejumlah Rp 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  2. 1 (Satu) Handphone Warna Hitam Merk Nokia Dengan Nomor Simcard Simcard XL (1) 087767776785 dan Simcard XL (2) 087896798998.

ditemukan di atas kursi disebelah terdakwa suwito widodo alias dodo bin bambang supriyadi duduk saat terjadinya penangkapan di halaman rumah saksi zulpikar yang merupakan milik terdakwa sendiri.

  1. 1 (Satu) Handphone Merk Warna Biru Dongker Merk Realme Dengan Nomor Simcard (1) Telkomsel 085253444486 dan Simcard (2) Xl 08175754355.

ditemukan di atas meja didepan terdakwa suwito widodo alias dodo bin bambang supriyadi duduk saat terjadinya penangkapan di halaman rumah saksi zulpikar yang merupakan milik terdakwa sendiri.

  • Bahwa saat diintrogasi terdakwa SUWITO WIDODO ALIAS DODO BIN BAMBANG SUPRIYADI mengaku bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kembali dan diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama sdr SUKRI (DPO) yang dibeli terdakwa pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita dengan cara awalnya terdakwa menelepon teman terdakwa yang biasa terdakwa panggil dengan nama JAKEK dengan nomor HP 089529897877 melalui panggilan Whatsapp dengan maksud memesan narkotika jenis shabu, namun pada saat itu sdr JAKEK (DPO) mengatakan tidak ada narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa diberikan nomor HP teman dari sdr JAKEK (DPO) yang tidak diberitahu siapa Namanya, setelah terdakwa menerima nomor HP tersebut kemudian sekitar pukul 19.30 WITA terdakwa langsung menelepon nomor HP yang diberikan oleh sdr JAKEK (DPO) tersebut yang mengaku bernama sdr SUKRI (DPO) dan menanyakan apakah ada narkotika jenis shabu atau tidak dan dijawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut ada dan saat itu terdakwa langsung melakukan pemesanan sebanyak 50 (lima puluh) gram dan diberi harga oleh sdr SUKRI (DPO) dengan harga Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dan terdakwa melakukan transaksi di Pantai Ampenan dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada orang suruhan dari sdr. SUKRI dan saat itu terdakwa diberikan 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu, setelah terdakwa menerima sabu tersebut kemudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa dan memecah sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus, dan dari 3 (tiga) bungkus yang sudah terdakwa pisah tersebut sudah laku terjual sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam 16.45 WITA terdakwa datang kerumah saksi ZULPIKAR yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Praya Kec. Praya Kab Lombok Tengah dengan maksud untuk main-main saja, dan saat terdakwa sampai terdakwa langsung duduk di sebuah kursi di halaman rumah saksi ZULPIKAR dan tidak lama kemudian datang beberapa anggota Kepolisian dari Polda NTB yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena pada diri terdakwa ditemukan barang barang yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang narkotika jenis shabu yang ditemukan dari Tas Selempang Warna Hitam Yang Bertuliskan “ARTSHEL INDUSTRIES” yang didalamnya terdampat Dompet Warna Merah Coklat Muda dilakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti tanggal 13 Juli 2024, didapat hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening didapat berat bersih (netto) masing masing 19,937 (Sembilan belas koma Sembilan tiga tujuh) gram dan 19,948 (Sembilan belas koma Sembilan empat delapan) gram sehingga berat total bersih keseluruhan adalah 39,885 (tiga puluh Sembilan koma delapan delapan lima) gram.
  2. 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening didapat berat bersih (netto) masing masing 0,189 (nol koma satu delapan sembilan) gram dan 0,721 (nol koma tujuh dua satu) gram sehingga berat total bersih keseluruhan adalah 0,910 (nol koma sembilan satu) gram.

Sehingga berat bersih (Netto) keseluruhan dari 2 (dua) plastik klip warna bening adalah seberat 40,795 (empat puluh koma tujuh sembilan lima) gram.

  1. 1 (satu) potongan narkotika yang diduga jenis ekstasi yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening dengan berat bersih 0,150 (nol koma satu lima nol) gram.
  • Bahwa sesuai Surat hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0475 tanggal 16 Juli 2024 dengan kesimpulan sampel tersebut Positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika golongan I dan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar POM Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0476  tanggal 16 Juli 2024 terhadap potongan pil ekstasi dengan kesimpulan Positif (+) mengandung MDMA yang merupakan Narkotika Golongan I
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa SUWITO WIDODO ALIAS DODO BIN BAMBANG SUPRIYADI pada hari Jumat tanggal 12 bulan Juli tahun 2024 atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di halaman rumah saksi zulpikar yang beralamat di Jln. Ki Hajar Dewantara Desa Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gram  jenis shabu dengan berat bersih 40, 795 (empat puluh koma tujuh sembilan lima) gram dan 1 (satu) potongan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,150 (nol koma satu lima nol) gram perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WITA petugas kepolisian Polda NTB telah memperoleh informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis shabu bertempat di Desa Praya Kec. Praya Kab Lombok Tengah. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa di rumah saksi ZULPIKAR yang beralamat di jln. Ki Hajar Dewantara Desa Praya Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah akan ada transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi MADE ARIANA dan saksi I KOMANG SUGIARTHA yang merupakan anggota kepolisian Polda NTB bersama bebebrapa anggota kepolisian lainnya melakukan penggerebekan ke rumah saksi ZULFIKAR dan pada saat itu selain mengamankan saksi ZULFIKAR petugas kepolisian juga ikut mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk di teras rumah saksi ZULFIKAR selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi MURTI, SH. dan saksi MUHDIN kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SUWITO WIDODO ALIAS DODO BIN BAMBANG SUPRIYADI dan pada sat itu petugas kepolisian berhasil menemukan barang barang berupa :
  1. 1 (Satu) Tas Selempang Warna Hitam Yang Bertuliskan “ARTSHEL INDUSTRIES” Yang Didalamnya Berisi Barang Berupa:
  1. 1 (Satu) Dompet Warna Merah Coklat Muda Yang Didalamnya Berisi:
  • 1 (Satu) Plastik Klip Warna Bening Yang Didalamnya Berisi 2 (Dua) Bungkus Kristal Putih Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu Yang Dibungkus Menggunakan Plastic Klip Warna Bening;
  • 1 (Satu) Plastik Klip Warna Bening Yang Didalamnya Berisi 2 (Dua) Bungkus Kristal Putih Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu Yang Dibungkus Menggunakan Plastic Klip Warna Bening dan 1 (Satu) Potongan Narkotika Yang Diduga Jenis Ekstasi Yang Dibungkus Menggunakan Plastic Klip Warna Bening;
  • 1 (Satu) Timbangan Digital Yang Bertuliskan Digital Scale;
  • 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Warna Bening Yang Bertuliskan Plastik Seal Nasional;
  • 1 (Satu) Pipet Plastik Warna Putih Bergaris Merah Berbentuk Skop;
  • 1 (Satu) Gulungan Plastik Klip Warna Bening Bekas Pembungkus Narkotika Jenis Shabu;
  • 1 (Satu) Tutup Botol Berwarna Orange Yang Berisi 2 (Dua) Buah Lubang Yang Pada Salah Satu Lubangnya Berisi 1 (Satu) Pipet Plastik Berwarna Putih Bergaris Merah Berbentuk L;
  • 1 (Satu) Pipet Kaca Bening.
  1. Uang Tunai Sejumlah Rp 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  2. 1 (Satu) Handphone Warna Hitam Merk Nokia Dengan Nomor Simcard Simcard XL (1) 087767776785 dan Simcard XL (2) 087896798998.

ditemukan di atas kursi disebelah terdakwa suwito widodo alias dodo bin bambang supriyadi duduk saat terjadinya penangkapan di halaman rumah saksi zulpikar yang merupakan milik terdakwa sendiri.

 

  1. 1 (Satu) Handphone Merk Warna Biru Dongker Merk Realme Dengan Nomor Simcard (1) Telkomsel 085253444486 dan Simcard (2) Xl 08175754355.

ditemukan di atas meja didepan terdakwa suwito widodo alias dodo bin bambang supriyadi duduk saat terjadinya penangkapan di halaman rumah saksi zulpikar yang merupakan milik terdakwa sendiri.

  • Bahwa terhadap barang bukti yang narkotika jenis shabu yang ditemukan dari Tas Selempang Warna Hitam Yang Bertuliskan “ARTSHEL INDUSTRIES” yang didalamnya terdampat Dompet Warna Merah Coklat Muda dilakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti tanggal 13 Juli 2024, didapat hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening didapat berat bersih (netto) masing masing 19,937 (Sembilan belas koma Sembilan tiga tujuh) gram dan 19,948 (Sembilan belas koma Sembilan empat delapan) gram sehingga berat total bersih keseluruhan adalah 39,885 (tiga puluh Sembilan koma delapan delapan lima) gram.
  2. 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening didapat berat bersih (netto) masing masing 0,189 (nol koma satu delapan sembilan) gram dan 0,721 (nol koma tujuh dua satu) gram sehingga berat total bersih keseluruhan adalah 0,910 (nol koma sembilan satu) gram.

Sehingga berat bersih (Netto) keseluruhan dari 2 (dua) plastik klip warna bening adalah seberat 40,795 (empat puluh koma tujuh sembilan lima) gram.

  1. 1 (satu) potongan narkotika yang diduga jenis ekstasi yang dibungkus menggunakan plastic klip warna bening dengan berat bersih 0,150 (nol koma satu lima nol) gram.
  • Bahwa sesuai Surat hasil pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0475 tanggal 16 Juli 2024 dengan kesimpulan sampel tersebut Positif (+) mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika golongan I dan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar POM Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0476  tanggal 16 Juli 2024 terhadap potongan pil ekstasi dengan kesimpulan Positif (+) mengandung MDMA yang merupakan Narkotika Golongan I
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya