Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
60/Pdt.G/2024/PN Pya |
Tanggal Surat |
Rabu, 31 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BAIQ CINDRE | 2 | SITI SURYATINI, S.P | 3 | LALU SURYAATMAJA | 4 | SUKARIATI | 5 | BAIQ SIRTUPILLAILI | 6 | LALU SASTRA WIGUNA | 7 | SUDARE WARTI | 8 | SRI HARTINIKA | 9 | BAIQ SRI BUDIATI S.Pd., SD |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ISNIANI,SH | BAIQ CINDRE | 2 | ISNIANI,SH | SITI SURYATINI, S.P | 3 | ISNIANI,SH | LALU SURYAATMAJA | 4 | ISNIANI,SH | SUKARIATI | 5 | ISNIANI,SH | BAIQ SIRTUPILLAILI | 6 | ISNIANI,SH | LALU SASTRA WIGUNA | 7 | ISNIANI,SH | SUDARE WARTI | 8 | ISNIANI,SH | SRI HARTINIKA | 9 | ISNIANI,SH | BAIQ SRI BUDIATI S.Pd., SD |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BUPATI KEPALA DAERAH LOMBOK TENGAH | 2 | KEPALA WILAYAH KECAMATAN PUJUT | 3 | KEPALA DESA SENGKOL | 4 | ASAP Alias INAQ ILAN | 5 | 5. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya Para Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya ( Majelis Hakim ) yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dapat memberikan Putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan hukum, bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum ANGKASAH
- Menyatakan hukum, bahwa tanah sengketa adalah hak milik Almarhum ANGKASAH yang paling berhak diwarisi Para Penggugat ;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Pemerintah Daerah yang telah menjadikan Tanah Sengketa menjadi asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan tercatat dalam Neraca Kekayaan Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Kepala Wilayah Kecamatan Pujut telah dilakukan penggusuran dan memberikan ijin ASAP alias INAQ ILAN untuk membangun tempat berjualan adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Pemerintah Daerah yang telah mengajukan pensertifikatan atas Tanah Sengketa adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan / atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam Keadaan kosong dan baik, bilamana perlu dengan bantuan Polisi ;
- Menyatakan hukum bahwa pencatatan tanah sengketa dalam Neraca Kekayaan Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menjadi asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, mohon supaya dinyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang timbul atas tanah sengketa sepanjang atas nama Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesikipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |