Dakwaan |
Bahwa terdakwa HARIYANTO, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat jalan Dusun Rebile, Desa tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan “ penganiayaan terhadap saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 Sekitar Pukul 01.30 wita Saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS Bersama 3 (tiga) Orang Rekan saksi yang bernama saksi JAMAL, saksi SUPARLAN, dan saksi MUHLIS baru Pulang dari Desa Kuta melintas di Jalan Raya Rebile, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut Menggunakan mobil Vitara Warna Putih dengam Nomor Polisi DK 1250 EI, saat sampai di Jalan Raya Rebile, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut tersebut, tiba-tiba mobil yang saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS tumpangi dilempar oleh Terdakwa HARIYANTO yang sedang duduk di pinggir jalan, Kemudian saksi JAMAL Memberhentikan mobil dan saksi JAMAL seorang diri turun dari mobil, kemudian saksi JAMAL mendekati Terdakwa dan mananyakan kepada Terdakwa mengapa melakukan pelemparan tersebut, kemudian dijawab oleh Terdakwa “saya yang punya wilayah di sini kamu mau apa?”, sambil Terdakwa membawa kayu yang berukuran kira-kira 1(satu) meter setengah panjangnya dan Terdakwa berusaha melakukan pemukulan kepada saksi JAMAL namun dapat saksi JAMAL tangkis menggunakan tangan kanan, kemudian terjadi adu mulut antara saksi JAMAL dengan Terdakwa, selanjutnya saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS turun dari kendaraan dan menayakan kepada saksi JAMAL “apa yang terjadi?”, kemudian setelah itu Terdakwa akan memukul saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS, sehingga saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS Reflek mendorong Terdakwa mengunakan tangan sampai Terdakwa terjatuh, kemudian Terdakwa bangun dan melemparkan kayu yang berukuran 2(dua) kepalan tangan orang Dewasa kepada saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS yang mengakibatkan saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS mengalami luka Sobek di Bagian Kening Kepala dan banyak mengeluarkan darah akibat pelemparan tersebut, setelah itu terdakwa yang masih belum puas mengejar saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS sambil membawa kayu, namun saksi SUPARLAN dan saksi MUHLIS melerai Terdakwa yang akan melanjutkan memukul saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS, kemudian saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS masuk kedalam mobil, lalu saksi SUPARLAN menghubungi temannya saksi LALU RIDWAN untuk meminta pertolongan, tidak lama kemudian saksi LALU RIDWAN datang dan menenangkan situasi pada saat itu, setelah itu saksi JAMAL, saksi SUPARLAN, dan saksi MUHLIS disarankan oleh saksi LALU RIDWAN untuk mengobati saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS terlebih dahulu, dan kemudian saksi JAMAL, saksi SUPARLAN, dan saksi MUHLIS membawa saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS Berobat ke Puskesmas Puyung, Kecamatan Jonggat, dan setelah itu sekitar pukul 06.00 Wita saksi SAMI HAMDADA ARRIBAS, saksi JAMAL, saksi SUPARLAN, dan saksi MUHLIS datang ke Polres Lombok Tengah untuk membuat laporan penganiayaan tersebut;
- Bahwa akibat penganiayaan korban mengalami luka sobek pada bagian Kening Kepala dan banyak Mengeluarkan darah;
- Bahwa Visum Et Repertum dari UPTD PUSKESMAS PUYUNG Nomor 812/74/I/PKM/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Hi Wiwin Ita Arofah NIP 19730830 201001 2 001 telah dilakukan pemeriksaan atas nama SAMI HAMDADA ARIBBAS dengan kesimpulan pada 21 januari 2025 Pukul 11.18 Wita dengan kesimpulan Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh satu tahun terdapat luka robek dan memar di kepala bagian depan sebelah kiri;
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |