Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2025/PN Pya PT Panji Mara PT Selong Nusa Indah Hotel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat 377/RC-WP-FM/AD/L/X/2025
Penggugat
NoNama
1PT Panji Mara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Richan Simanjuntak, S.H.PT Panji Mara
Tergugat
NoNama
1PT Selong Nusa Indah Hotel
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hajjah Nuraini
2Haji Lalu Hambali
3Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta yang senyata-nyatanya terjadi sebagaimana tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan Penggugat atas tanah yang dibelinya dari almarhum Yamani pada tahun 1992 berdasarkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 12 tanggal 16 Desember 2011 dan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 120 tanggal 22 Juni 2012 yaitu tanah seluas 3.800 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Mangkung, (sekarang Desa Selong Belanak) Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas saat ini sebagai berikut:

-

Utara

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

 

-

Timur

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

-

Selatan

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

  •  
  •  
  •  

PT Erco Citra Graha Nusa

 

  1. Menyatakan tanah objek sengketa seluas 3.000 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Mangkung (sekarang Desa Selong Belanak) Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:

-

Utara

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

 

-

Timur

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

-

Selatan

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

  •  
  •  
  •  

PT Erco Citra Graha Nusa

adalah tanah milik Penggugat.

 

  1. Menyatakan peralihan hak atas tanah objek sengketa seluas 3.000 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Mangkung (sekarang Desa Selong Belanak) Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:

-

Utara

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

 

-

Timur

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

-

Selatan

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

  •  
  •  
  •  

PT Erco Citra Graha Nusa

yang dilakukan oleh Tergugat beserta dokumen-dokumen peralihannya tidak sah

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00003/Selong Belanak/2002 tanggal 24 Desember 2002 atas nama Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum;
  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah seluas 3.000 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Mangkung (sekarang Desa Selong Belanak) Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:

-

Utara

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

 

-

Timur

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

-

Selatan

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

  •  
  •  
  •  

PT Erco Citra Graha Nusa

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah seluas 3.000 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Mangkung (sekarang Desa Selong Belanak) Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:

-

Utara

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

 

-

Timur

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

-

Selatan

  •  

PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)

  •  
  •  
  •  

PT Erco Citra Graha Nusa

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) dari setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari.
  1. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan perkara a quo;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak