Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian Para Penggugat uraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa yaitu tanah seluas 0,815 Ha. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 83/PDT.G/1995/PN.PRA Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 135/PDT/1996/PT.Mtr Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2196 K/Pdt/1997 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 406 PK/PDT/2002 yang di atasnya diterbitkan SHM No. 729, Surat ukur nomor 423/Labulia/2006 tanggal 2 Oktober 2006 atas nama PAJRI (Tergugat) seluas 581 m2 pada tanggal 2 Oktober 2006 oleh Turut Tergugat 2 ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mensertifikatkan dan menguasai tanah milik Para Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat 2 yang menerbitkan Sertipikat atas nama PAJRI (Tergugat) diatas tanah milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan SHM No. 729, Surat ukur nomor 423/Labulia/2006 tanggal 2 Oktober 2006 atas nama PAJRI (Tergugat) seluas 581 m2 yang terbit pada tanggal 2 Oktober 2006 berikut surat-surat yang timbul setelahnya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa yaitu tanah seluas 0,815 Ha sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 83/PDT.G/1995/PN.PRA Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 135/PDT/1996/PT.Mtr Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2196 K/Pdt/1997 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 406 PK/PDT/2002 kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara yakni Kepolisian ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan di atas tanah objek sengketa ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada banding, kasasi, maupun verzet ;
- Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Dan atau ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku. |