Petitum Permohonan |
Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON, SULAIMAN alias HAJI SULAIMAN dan MIRATE sesuai sprint No. SP.Dik/622/X/2019/Reskrim tanggal 15 Oktober 2019 dalam dugaan melakukan tindak pidana ”pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentrik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP
Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan atas dasar untuk menindaklanjuti laporan saudari ENUM berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/545/X/2019/NTB/Reskrim tanggal 15 Oktober 2019.
Adapun yang menjadi dasar dan alasan pengajuan Permohonan Praperadilan PEMOHON adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a.Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b.Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1.Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu dalam perkembangan yang demikian maka mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan bagian dari kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
e. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
f. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN PARA PEMOHON DILAKUKAN TANPA DIDUKUNG BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP.
1. Menurut ketntuan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Syarat penetapan tersangka yang telah diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan :
(1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan
(2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
2. Bahwa penetapan Tersangka oleh TERMOHON kepada PARA PEMOHON adalah berawal dari adanya perbuatan PARA PEMOHON yang mengajukan dan menerbitkan surat-surat berupa :
-Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) Tanah Negara Bebas tertanggal 14 Juni 2019,
-Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah tertanggal 14 Juni 2019 dan
-Surat Keterangan Tanah no. 593. 21/90/VII/2019 tertanggal 5 Juli 2019.
Dimana surat-surat tersebut diterbitkan oleh PEMOHON 2 adalah diatas tanah milik dan yang dikuasai PEMOHON 1, seluas 44.450 m2 dan penerbitan surat-surat sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh PEMOHON 2 atas dasar permintaan atau permohonan PEMOHON 1 dengan melampirkan bukti alas hak/data yuridis atas kepemilikan PEMOHON 1 terhadap tanah seluas 44.450 m2 tersebut yaitu berupa :
-Asli surat pipil No. 5416 atas nama Lalu Ismail/Bp. Sumiati, Dusun Ujung, luas 20.129m2 tertanggal 17 Pebruari 1986 dan pipil No. 5417 atas nama Bp. Yanti, Dusun Ujung, luas 20.325 m2. Tertanggal 17 pebruari 1986.
-Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar TK I PBB Mataram nomor : 1206/WPJ.08/KI.3213/1986 tertanggal 17 Pebruari 1986, atas nama Lalu Ismail alias Bp. Sumiati, Dasan Ujung. Dan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar TK I PBB Mataram nomor : 1207/WPJ.08/KI.3213/1986 tertanggal 17 Pebruari 1986, atas nama Bp. Yanti, Dasan Ujung.
-Surat Keterangan Ganti Rugi tanah pertanian/perkebunan/tegalan nomor : Pem./D/339/1988 yang dikelaurkan oleh Kantor Kepala Desa Kuta tertanggal 26 Desember 1988 antara Lalu Ismail alais Bp. Sumiati dan Bp. Yanti dengan Sulaiman alias Haji Sulaiman atas sebidang tanah seluas 44.450 m2, yang terletak di Dasan Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
-SPPT atas nama Sulaiman, NOP. 52.02.020.002.046-0250.0, luas 44.450 m2.
-Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Pujut No. 413/10/KPC/2010 tertanggal 21 Oktober 2018, atas nama Sulaiman (PEMOHON 1)
-Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 120/320/Pem/2018 terttanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur PT. ITDC Lombok perihal penyelesaian tanah masyarakat di kawasan ekonomi khusus Mandalika dimana dalam lampiran surat tersebut pada nomor urut 2, tertera nama Haji Sulaiman (PEMOHON 1) sebagai pemilih tanah seluas 44.450 m2 yang harus mendapatkan penyelesaian dari PT. ITDC Lombok dengan keterangan Tanah Elclave.
Kemudian hari baru diketahui bahwa ternyata pada tanggal 24 Oktober 2018 diatas tanah milik PEMOHON 1, Sulaiman alias Haji Sulaiman yang seluas 44.450 m2 tersebut terbit sertifikat hak milik atas nama ENUM diatas tanah milik PEMOHON 1, Sulaiman alias Haji Sulaiman yang seluas 44.450 m2 tersebut yaitu SHM No. 2182 dengan luas 12.160 m2 dan SHM No. 2183 dengan luas 17.496 m2. Jumlah luas keseluruhan dari kedua SHM tersebut adalah 29.656 m2,
3. Perlu diketahui bahwa dari kedua SHM atas nama ENUM yang seluas 29.656 m2 tersebut, tanah milik PEMOHON 1, dari seluas 44.450 m2 yang tertindik atau terambil oleh kedua SHM atas nama ENUM tersebut adalah seluas kurang lebih 14.450 m2 dan untuk luas selebihnya dari kedua SHM tersebut adalah masuk dalam tanah milik negara karena masuk dalam ROI Pantai. Jadi sampai saat sekarng ini, tanah milik PEMOHON 1, yang masih tersisa yang berada di luar kedua SHM atas nama ENUM tersebut adalah seluas kurang lebih 30.000 M2. (3 Ha).
4. Bahwa karena terbitnya ketiga surat sebagaimana dimaksud diatas yang dikeluarkan oleh PEMOHON 2 diatas tanah milik PEMOHON 1 masuk dan menindik sertifikat SHM atas nama ENUM tersebut, maka atas dasar itulaah TERMOHON berpendapat bahwa PARA PEMOHON telah melakukan perbuatan pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 dan 366 KUHP dan berani menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan kepada PARA PEMOHON.
5. Bahwa Termohon kurang mencermati dan tidak menelaah secara seksama sertifikat SHM No. 2182 dan SHM No. 2183 atas nama ENUM tersebut sehingga TERMOHON sampai kepada keberaniannya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada PARA PEMOHON. Setelah dicermati ternyata kedua sertifikat SHM atas nama ENUM tersebut dikeluarkan atau diterbitkan bukan pada lokasi tanah milik PEMOHON 1 yang seluas 44.450 m2 yaitu di Dasan Ujung, serenting, Desa Kuta, kecamatan Pujut akan tetapi diterbitkan di lokasi lain yaitu di Dusun Merendeng, Desa Kuta sehingga dengan demikian kedua sertifikat SHM atas nama ENUM tersebut tidak menindik dan mengambil tanah milik PEMOHON 1 yang seluas 44.450 m2.
Jikamana sertifikat SHM No. 2182 dan SHM No. 2183 atas nama ENUM tersebut terbit di lokasi lain yaitu di Dusun Merendeng, maka jelas TERMOHON tidak dapat mebuktikan sangkaannya bahwa PARA PEMOHON melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Karena TERMOHON tidak dapat membuktikan sangkaannya maka dengan demikian Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada PARA PEMOHON menjadi tidak syah dan tidak berdasar dan haruslah dibatalkan.
2. TERMOHON DALAM MELAKUKAN PROSES PENYIDIKAN, MENTERSANGKAKAN DAN MELAKUKAN PENAHANAN KEPADA PARA PEMOHON TIDAK MELALUI PROSUDUR YANG BENAR
1.Penyidik didalam melakukan pengusutan suatu perkara berdasarkan laporan seseorang haruslah berpegang teguh dan berpedoman kepada tata cara pengusutan, penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), bilamana tidak mentaati prosedur-prosudur yang telah digariskan dan ditetapkan dalam KUHAP dapat berdampak terhadap tuduhan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan pelanggaran atas hak-hak azazi manusia yang dapat mengancam kepada batalnya proses-proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik dan pelanggaran hak-hak azazi manusia tersebut dapat berpotensi dilakukannya tuntutan ganti kerugian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyidik.
2.Melihat proses yang dilakaukan TERMOHON dalam penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada PARA PEMOHON, TERMOHON tidak mengindahkan ketentuan yang terdapat dalam pasal Pasal 109 ayat (1) Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah dipertegas dengan Putusan MK Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dimana dalam putusan MK tersebut menentukan bahwa “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan nya surat perintah penyidikan”.
3.TERMOHON sejak menerbitkan surat perintah penyidikan yaitu pada tanggal 15 Oktober 2019 sampai saat ini tidak menyampaikan SPDP tersebut kepada Terlapor yaitu PARA PEMOHON. Padahal penyampaikan SPDP kepada terlapor adalah bersifat wajib dan bertujuan agar terlapor mengetahui peningkatan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga terlapor dalam hal ini PARA PEMOHON memiliki kesempatan yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan.
Kerugian PARA PEMOHON dengan tidak disampaikannya SPDP tersebut kepada PARA PEMOHON benar-benar terasa dan terbukti pada saat tiba-tiba pada tanggal 26 Oktober 2019, PARA PEMOHON menerima panggilan sebagai tersangka dari TERMOHON untuk hadir diperiksa pada tanggal 29 Oktober 2019, PARA PEMOHON KAGET DAN kebingungan karena dengan tenggag waktu waktu yang cukup pendek yaitu dari tanggal diterimanya pangilan sampai hari kehadiran panggilan efektifnya hanya 2 (dua) hari , Pr PEMOHON tidak memiliki waktu yang cukup untuk mencari dan mendapatkan seorang penasihat hukum untuk memberikan pembelaan hukum dan mendampingi PARA PEMOHON pada saat pemeriksaan. Sehingga karena itulah pada waktu itu PARA PEMOHON tidak dapat menghadiri panggilan I TERMOHON sebagai tersangka dikarenakan penasihat hukum PARA PEMOHON yang sudah PARA PEMOHON dapatkan tidak berkesempatan untuk mendampingi PARA PEMOHON untuk menghadiri panggilan TERMOHON tersebut karena bersifat sangat mendadak sekali dimana pada saat itu penasihat hukum PARA PEMOHON menghadiri persidangan dalam perkaranya yang lain di tempat yang berbeda.
4.Penyampaian SPDP merupakan hak PARA TERMOHON yang mesti dipoenuhi oleh TERMOHON, karena penyampaian SPDP kepada PARA PEMOHON selaku terlapor/tersangka adalah wajib hukumnya akan tetapi sampai saat ini sudah melewati waktu 7 (tujuh) hari dari waktu yang telah ditentukan dalam putusan MK tersebut, SPDP tersebut tidak disampaikan oleh TERMOHON kepada PARA PEMOHON. Maka jelas TERMOHON dalam melakukan pengusutan, Penetapan PARA PEMOHON sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap PARA PEMOHON tidak mematuhi dan mengikuti prosudur hukum yang berlaku sehingga TERMOHON dalam hal ini melakukan upaya penegakan hukum dengan cara melanggar hukum dan oleh karena itu pelanggaran hukum yang dilakukan TERMOHON membawa implikasi hukum terhadap proses penyidikan, Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada PARA PEMOHON menjadi tidak syah dan melanggar hukum. Oleh karena itu sudah sepatutnya, demi hukum Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada PARA PEMOHON haruslah dibatalkan.
3. PROSES PENYIDIKAN, PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PARA PEMOHON BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1.Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
2.Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
3.Bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, mengenai dua buah sertifikat SHM No. 2182 dan SHM No. 2183 atas nama ENUM yang diklaim terbit diatas tanah milik PEMOHON 1 yang seluas 44.450 m2, setelah PARA PEMOHON mengetahui terbitnya kedua sertifikat SHM tersebut diatas tanah milik PEMOHON 1, PEMOHON 1 melihat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Selanjutnya PARA PEMOJHON mempertanyakan dan mengajukan keberatan kepada Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah terkait terbitnya kedua sertifikat SHM atas nama ENUM dan Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah memediasi PEMOHON 1 dengan saudari ENUM untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tersebut, namun alhasil tidak mencapai kata sepakat.
4.Bahwa kemudian pada tanggal 30 April 2019, PEMOHON 1 mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meminta pembatalan atas kedua sertifikat atas nama ENUM tersebut dan telah terdaftar dalam register Perkara No. 32/G/2019/PTUN.Mtr. dan sampai saat itu gugatan PARA PEMOHON tersebut masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
5.Beberapa saat setelah PARA PEMOHON mengajukan gugatan di PTUN Mataram, tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2019, ENUM bersama anaknya Lalu Singgara Fuji melaporkan penerbitan sporadik tersebut oleh PARA TERMOHON dengan dalih bahwa sporadik tersebut menindik sebagian tanah yang telah terbit sertifikat hak milik atas nama ENUM yaitu SHM No, 2182 dan SHM No. 2183 dan menurut Pelapor PARA PEMOHON telah melakukan perbuatan/tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 362 dan pasal 366 KUHP.
6.Bahwa pada saat dilakukannya pemeriksaan klariifkasi oleh TERMOHON, PARA PEMOHON telah membeberkan danya fakta-fakta seperti :
-PARA PEMOHON telah mengajukan gugatan pembatalan atas kedua sertifikat hak milik atas nama ENUM tersebut ke PTUN.
-Bukti alas hak yang menjadi dasar kepemilikan PEMOHON 1 atas tanah seluas 44.450 m2,
-Ketidaktahuan PARA PEMOHON atas terbitnya SHM No, 2182 dan SHM No. 2183 diatas tanah milik PEMOHON 1,
-Kejanggalan-kejanggalan prosudur dalam penerbitan SHM No, 2182 dan SHM No. 2183 tersebut dan
-Adanya kesepakatan yang dibuat antara PEMOHON 1 dengan saudari ENUM, setelah keluarnya sertifikat-sertifikat tersebut
semuanya telah diungkapkan dengan bukti-bukti yang jelas dan saksi-saksi yang tegas.
7.Dan atas dasar bukti-bukti itulah, PARA PEMOHON berulangkali meminta kepada TERMOHON untuk menunda terlebih dahulu proses penyidikan terhadap PARA PEMOHON untuk sementara waktu menunggu sampai adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan pembatalan kedua sertifikat SHM atas ENUM tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
8.Akan tetapi semua itu tidak menyurutkan tindakan TERMOHON untuk terus melakukan proses penyidikan dan menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka dan bahkan dengan sangat berani melakukan penahanan kepada PARA PEMOHON. Penahanan PARA PEMOHON penuh tendensius, tanpa sama sekali mempertimbnangkan sisi-sisi kemanusiaan dan sosial mengingat PEMOHON 1 adalah berusia lanjut dan sakit-sakitan sementara PEMOHON 2 adalah seorang Kepala Desa yang pekerjaannya setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakatnya sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya di tengah-tengah masyarakatnya dan keduanya PARA PEMOHON sebelumnya tidak pernah tersangkut permasalahan-permasalahan hukum ataupun masalah kriminal lainnya.
9.Tindakan TERMOHON tersebut sama sekali tidak mengindahkan petunjuk yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 dimana dalam pasal 1 Perma tersebut dinyatakan:
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Jadi, apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan.
Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah.
10. Bahwa proses Penyidikan, Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada diri PARA PEMOHON menimbulkan ketidak pastian hukum bagi PARA PEMOHON, Dasar penetapan tersangka dan penahanan PARA PEMOHON adalah keberadaan sertifikat SHM No, 2182 dan SHM No. 2183 atas nama ENUM, jikamana upaya hukum yang dilakukan PARA PEMOHON yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan kedua sertifikat hak milik tersebut, lalu bagaimana dengan PARA PEMOHON yang sudah di proses, ditetapkan sebagai Tersangka, ditahan dan mungkin kedepan akan diajukan kepersidangan dan dihukum oleh Pengadilan sementara PARA PEMOHON dengan batalnya sertifikat SHM atas nama ENUM tersebut, tidak melakukan perbuatan pidana apapun yang berkaitan dengan penerbitan sporadik tersebut. Lalu dimana keadilan untuk PARA PEMOHON.
11. Seharusnya pihak TERMOHON bersikap professional, sejak awal seharusnya menolak laporan pengaduan sdr. ENUM tersebut atau setidak-tidak setelah melakukan penyelidikan, TERMOHON semestinya tidak menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut sampai kepada Penetapan Tersangka kepada PARA
PEMOHON karena jelas-jelas PARA PEMOHON telah melakukan upaya hukum mengajukan gugatan pembatalan kedua sertifikat SHM atas nama ENUM di Pengadilan Tata Usaha Negarta dan masih berproses serta belum ada putusannya yang berkekuatan hukum tetap. Semestinya TERMOHON menunggu putusan PTUN tersebut baru kemudian menindak lanjuti laporan saudarti ENUM tersebut..
Dengan demikian dari uraian tersebut diatas sudah sepatutnya bahwa Penetapan Tersangka dan Penahanan PARA PEMOHON oleh TERMOHON demi kepastian hukum dan keadilan haruslah dibatalkan.
III. PETITUM
Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PARA PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.Menyatakan menerima permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana ketentuan pasal 263 dan pasal 266 KUHP dan tindakan Penahanan terhadap PARA PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka dan Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON;
4.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PARA PEMOHON dan mengeluarkan PARA PEMOHONAN dari tahanan.
5.Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex et bono). |