Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Si’un bersama sama dengan Saksi Edi Purnawan Alias Panjang (penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di gudang kayu sebelah Masjid Nurul Yaqin di Dusun Pengene Daye, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |