Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan penulisan nama orang tua (ayah) pada akta kelahiran anak Para Pemohon yang semula Sa’i, menjadi Sahir;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas pada Akta Kelahiran anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|