Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MANSUR bersama-sama dengan anak berkonflik dengan hukum PUTRA (selanjutnya disebut anak) (Dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita dan pada tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September dan Oktober tahun 2024 bertempat di di Dusun Berobot, Desa Ranggagata, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok tengah dan di Dusun Belenje, Desa Serage, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipangdang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa yang sebelumnya telah bersepakat dan merencanakan pencurian dengan anak (Dilakukan penuntutan terpisah), berjalan dari rumah terdakwa yang berada di Desa Teduh, Kec. Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah kearah utara Desa Ranggagata, Kec. Praya Barat Daya berbekal 1 (satu) buah kunci T yang dibuat khusus oleh Terdakwa. Sesampainya di Dusun Berobot, Desa Ranggagata Terdakwa dan anak melihat 3 (tiga) buah sepeda motor terparkir di area Pondok Pesantren. Selanjutnya terdakwa dan anak masuk ke area Pondok Pesantren dengan peran anak memantau situasi sekitar sedangkan terdakwa mengambil Sepeda Motor Vario 125 cc warna hitam, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut terdakwa dan anak mendorong sepeda motor menuju jalan raya tanpa seizin dan dan sepengatuhan Saksi L. Muh Ulul Azmi, sesampainya di jalan raya Dusun Montong, Desa Ranggagata terdakwa menghubungi Saksi Kusuma, tidak lama kemudian Saksi Kusuma datang menggunakanan sepeda motor Honda Scoopy warna abu, lalu anak menunggangi sepeda motor hasil curian dan digeret dimana Saksi Kusuma membonceng terdakwa, sesampai di Jalan Raya Persawahan Desa Pelambik tepatnya di Jalan Tani menuju Desa Teduh, terdakwa menyuruh Saksi Kusuma untuk pulang serta terdakwa dan anak mendorong kembali sepeda motor hasil curian tersebut ke Desa Teduh, sesampainya di Desa Teduh terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan berhasil, kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke rumah terdakwa dan anak diturunkan oleh terdakwa dirumahnya, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi ke Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Loteng untuk dijual kepada Sdr. Sukri (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan kembali berjalan kaki ke rumah.
- Bahwa pada 05 Oktober 2024 sekitar pukul 00.01 Terdakwa Mansur menghubungi dan menyuruh anak untuk menunggu di pinggir Jalan Raya Perbatasan Desa Pelambik dengan Desa Sarage, tidak lama kemudian Terdakwa datang menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Digital warna hitam yang sebelumnya dipinjam dari Saksi Kusuma, kemudian anak naik diatas sepeda motor dan bertanya “mau kemana” dijawab oleh Terdakwa “ikut aja”. Selanjutnya Terdakwa dan anak sampai di dekat sebuah rumah di Dusun Belenje, Terdakwa mematikan mesin dan turun dari motor, kemudian Terdakwa memerintahkan anak untuk menggantikannya membawa sepeda motor sembari berjaga melihat situasi sekitar, selanjutnya Terdakwa berjalan sekitar 20 (dua puluh) meter kedepan dan masuk ke rumah Sdr. Apsah tempat sepeda motor terparkir, lalu Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Type V warna hitam dan mendorongnya keluar halaman rumah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Anak Andre Anggun serta memerintahkan anak untuk menggeret sepeda motor hasil curian dengan menggunakan sepeda motor yang sedang anak gunakan kearah timur, sesampainya di jembatan petitik Desa Pelambik Terdakwa dan anak mencoba menghidupkan sepeda motor hasil curian tersebut dengan menyambungkan antara kabel positif dan negative, saat berhasil Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan anak mengikutinya dari belakang sampai di Dusun Selangit, saat itu anak diperintahkan untuk mengantar motor yang anak kendarai (Honda Beat Digital warna Hitam) ke rumah Saudara Bonces dan memberikan kunci motornya, setelah itu Terdakwa dan anak kembali berboncengan menggunakan motor curian untuk pergi ke Bengkel Saudara Mus Als Cemus di Desa Teduh, berikutnya Terdakwa menyuruh anak menyembunyikan sepeda motor hasil curian di belakang bengkel dengan niat untuk dijual besok harinya, lalu Terdakwa pulang sedangkan anak tidur di bengkel, besoknya pada pagi hari terdakwa berada di bengkel Saudara Mus als Cemus dan datang Saksi Martin yang menanyakan keberadaan anak dan motor hasil curian, selanjutnya terdakwa memberitahu keberadaan anak dan ditemukan sepeda motor hasil curian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan anak, Saksi L. MUH. ULUL AZMI ULIANE mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 17. 500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Anak Andre Anggun mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa MANSUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - (4) Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |