Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
SAHILAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3900/N.2.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa SAHILAN pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa Sahilan yang beralamat di Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 wita terdakwa SAHILAN berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Wise Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ke Desa Beleka untuk bertemu dengan Sdr. JONO (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar pukul 03.00 wita terdakwa SAHILAN menelpon Sdr. JONO melalui Whatsapp untuk menanyakan Posisi dari Sdr. JONO dan dijawab oleh Sdr. JONO bahwa Sdr. JONO sudah berada di Pasar Desa Beleke tempat lokasi janjian bertemu, setelah bertemu dengan Sdr. JONO kemudian terdakwa SAHILAN langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JONO untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan setelah itu terdakwa SAHILAN pergi meninggalkan tempat tersebut menuju rumah terdakwa SAHILAN. Sekitar pukul 07.00 wita narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa SAHILAN gunakan bersama Sdr. SYUKUR (DPO) dan Sdr. BANI (DPO) dirumah terdakwa SAHILAN di Dusun Wise Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian sisa sabu tersebut terdakwa SAHILAN simpan dikursi depan rumah milik terdakwa SAHILAN, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita datang saksi BUDIANTO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kerumah terdakwa SAHILAN dengan maksud untuk membeli Sabu sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) Poket narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 23.00 wita pada saat terdakwa SAHILAN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah datang Saksi LALU ARMY FHINARTHA dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SAHILAN dan disaksikan oleh Saksi REBE yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan bekas pembungkus sabu sisa saksi nyabu, 1 (satu) unit HP android Merk Vivo Warna Kuning Muda, 1 (satu) buah skop dan Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kepemilikan barang bukti tersebut diakui merupakan milik Terdakwa SAHILAN. Setelah itu Terdakwa SAHILAN dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 3707/0107941.03/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112,  diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0180 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0456 (nol koma nol empat lima enam) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa SAHILAN tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa SAHILAN pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa Sahilan yang beralamat di Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa Sabtu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita pada saat terdakwa SAHILAN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Wise, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah datang Saksi LALU ARMY FHINARTHA dan Saksi FEBRIAN ELDY FAKTA selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SAHILAN dan disaksikan oleh Saksi REBE yang merupakan masyarakat setempat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan bekas pembungkus sabu sisa saksi nyabu, 1 (satu) unit HP android Merk Vivo Warna Kuning Muda, 1 (satu) buah skop dan Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kepemilikan barang bukti tersebut diakui merupakan milik Terdakwa SAHILAN. Setelah itu Terdakwa SAHILAN dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.-
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 wita terdakwa SAHILAN berangkat dari rumah tersangka di Dusun Wise Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ke Desa Beleka untuk bertemu dengan Sdr. JONO (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JONO sebanyak 2 (dua) gram untuk terdakwa SAHILAN gunakan bersama Sdr. SYUKUR (DPO) dan Sdr. BANI (DPO) dirumah terdakwa SAHILAN di Dusun Wise Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dan sisanya sebanyak 1 (satu) Poket narkotika jenis sabu terdakwa SAHILAN jual kepada saksi BUDIANTO sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya Nomor 3707/0107941.03/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112,  diperoleh hasil penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.05 (nol koma nol lima) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0180 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si telah dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0456 (nol koma nol empat lima enam) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa SAHILAN tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya