INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2025/PN Pya | LALU AGUNG PAMBUDI | LALU MUHIBBAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 35/PDT.GS/LAW/V-2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | Bahwa Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum Utang Piutang sebesar Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah), antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2023 sah dan berkekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi.
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah), ditambah bunga sebesar 1% setiap bulannya terhitung sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
6. Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini:
7. Menyatakan dan menetapkan serta menghukum Hukum Tergugat atas harta kekayaan Tergugat untuk menjadi jaminan hutang dan atau pembayaran hutang apabila tidak mampu membayar hutang sebagaimana hutang – piutang sebesar Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah), antara Penggugat dengan Tergugat.
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |