Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa Siti Nurhidayati pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni yang beralamat di Dusun Barelantan RT/RW 002/000, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penipuan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara:-
- Bahwa pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Saksi Mandal bertemu dengan Terdakwa Siti Nurhidayati yang pada saat itu sedang berada di rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni lalu Terdakwa menjanjikan dan menawarkan kepada Saksi Mandal akan diberangkatkan ibadah umroh dengan biaya murah melalui PT. Nabila kepada Saksi Mandal lalu Terdakwa meminta uang muka dan paspor kepada Saksi Mandal dengan tujuan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Mandal akan diberangkatkan umroh bulan Februari 2024 bersama dengan beberapa orang lainnya yang sudah mendaftarkan umroh terlebih dahulu melalui Terdakwa lalu Saksi Mandal menyerahkan paspor dan uang secara tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa dihadapan Saksi Yuyun Sri Wahyuni. Keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Saksi Mandal dihubungi oleh Saksi Yuyun Sri Wahyuni menghubungi Saksi Mandal untuk datang ke rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni bertemu dengan Terdakwa lalu sesampainya Saksi Mandal di rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni, Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Mandal sejumlah Rp 27.700.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk penambahan biaya keberangkatan umroh dan Saksi Mandal meminta waktu kepada Terdakwa untuk melakukan penarikan uang di bank terlebih dahulu lalu Saksi Mandal bertemu dengan Saksi Hj. Jumenah dalam perjalanan menuju bank kemudian Saksi Hj. Jumenah memberitahukan kepada Saksi Mandal telah memberikan uang kepada Terdakwa sebelumnya karena Saksi Hj. Jumenah dijanjikan oleh Terdakwa akan diberangkatkan umroh juga sehingga Saksi Mandal ditemani oleh Saksi Hj. Jumenah untuk melakukan penarikan uang di bank lalu Saksi Mandal diajak kembali ke rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni oleh Saksi Hj. Jumenah setelah melakukan penarikan uang di bank. Sesampainya di rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni, Saksi Mandal bersama dengan Saksi Hj. Jumenah bertemu dengan Terdakwa, Saksi Yuyun Sri Wahyuni dan Saksi Nurmayanti lalu Saksi Mandal memberikan uang secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp 22.700.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membuatkan dan memberikan 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 20 oktober 2023 uang sejumlah Rp. 27.700.000.- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada Saksi Mandal sebagai bukti tanda pembayaran dari uang muka dan uang tambahan yang sudah disetorkan oleh Saksi Mandal kepada Terdakwa lalu Saksi Nurmayanti meminjam uang kepada Saksi Mandal untuk membayar uang muka kepada Terdakwa agar bisa ikut diberangkatkan umroh juga oleh Terdakwa. Selanjutnya, Saksi Mandal dihubungi kembali oleh Saksi Yuyun Sro Wahyuni untuk datang ke rumahnya dan sesampainya disana, Saksi Mandal bertemu dengan Terdakwa, Saksi Hj. Jumenah dan Saksi Yuyun Sri Wahyuni lalu Saksi Mandal diajak oleh Saksi Hj. Jumenah untuk melakukan investasi umrah namun Saksi Mandal menolak kemudian Terdakwa memberikan jaminan 2 (dua) batang emas agar Saksi Mandal mau mengikuti melakukan investasi umrah lalu Terdakwa menyuruh Saksi Hj. Jumenah untuk membujuk Saksi Mandal dengan cara Saksi Hj. Jumenah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah milik Saksi Hj. Jumenah untuk diberikan kepada Saksi Mandal agar mau ikut melakukan investasi namun, Saksi Mandal tetap menolaknya.
- Pada tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Saksi Yuyun Sri Wahyuni kembali menghubungi Saksi Mandal untuk datang ke rumah lalu Saksi Mandal bertemu dengan Terdakwa dan Saksi Hj. Jumenah lalu Saksi Mandal dijanjikan oleh Terdakwa akan pembagian hasil keuntungangn dan diberikan bonus setiap bulannya apabila Saksi Mandal mau melakukan investasi umrah dengan Terdakwa dan Saksi Hj. Jumenah juga mengatakan kepada Saksi Mandal bahwa Saksi Hj. Jumenah sudah mendapatkan bonus dari hasil investasi melalui Terdakwa sehingga Saksi Mandal mau menerima tawaran dari Terdakwa lalu Saksi Hj. Jumenah mengajak Saksi Mandal pergi ke bank untuk mengirimkan uang investasi melalui transfer ke rekening Terdakwa dengan cara Saksi Hj. Jumenah yang melakukan penarikan uang dari rekening Saksi Mandal kemudian Saksi Hj. Jumenah melakukan transfer kembali dengan menyetorkan uang sejumlah Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ke rekening Terdakwa lalu Saksi Mandal diberikan slip bukti penyetoran uang sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa SITI NURHIDAYATI kemudian Saksi Mandal diajak kembali ke rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni oleh Saksi Hj. Jumenah untuk dibuatkan kwitansi pembayaran oleh Terdakwa.
- Selanjutnya, Saksi Mandal merasa curiga kalau keberangkatan umrah dan investasi umrah yang dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya fiktif lalu Saksi Mandal melihat 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 7 Nopember 2023 uang sejumlah Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) yang diberikan sebelumnya oleh Terdakwa tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah dikirimkan sebelumnya oleh Saksi Mandal melalui Saksi Hj. Jumenah ke rekening Terdakwa sehingga Saksi Mandal meminta kembali kelebihan uang yang sudah dikirimkan sebelumnya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi Mandal dan bonus dari investasi yang dijanjikan sebelumnya oleh Terdakwa belum diberikan kepada Saksi Mandal.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Siti Nurhidayati, Saksi Mandal mengalami kerugian sebesar Rp 77.700.000,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa Siti Nurhidayati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Siti Nurhidayati pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni yang beralamat di Dusun Barelantan RT/RW 002/000, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Penggelapan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Saksi Mandal bertemu dengan Terdakwa Siti Nurhidayati yang pada saat itu sedang berada di rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni lalu Terdakwa menjanjikan dan menawarkan kepada Saksi Mandal akan diberangkatkan ibadah umroh dengan biaya murah melalui PT. Nabila kepada Saksi Mandal lalu Terdakwa meminta uang muka dan paspor kepada Saksi Mandal dengan tujuan Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Mandal akan diberangkatkan umroh bulan Februari 2024 bersama dengan beberapa orang lainnya yang sudah mendaftarkan umroh terlebih dahulu melalui Terdakwa lalu Saksi Mandal menyerahkan paspor dan uang secara tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa dihadapan Saksi Yuyun Sri Wahyuni. Keesokan harinya tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Saksi Mandal dihubungi oleh Saksi Yuyun Sri Wahyuni menghubungi Saksi Mandal untuk datang ke rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni bertemu dengan Terdakwa lalu sesampainya Saksi Mandal di rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni, Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Mandal sejumlah Rp 27.700.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk penambahan biaya keberangkatan umroh dan Saksi Mandal meminta waktu kepada Terdakwa untuk melakukan penarikan uang di bank terlebih dahulu lalu Saksi Mandal bertemu dengan Saksi Hj. Jumenah dalam perjalanan menuju bank kemudian Saksi Hj. Jumenah memberitahukan kepada Saksi Mandal telah memberikan uang kepada Terdakwa sebelumnya karena Saksi Hj. Jumenah dijanjikan oleh Terdakwa akan diberangkatkan umroh juga sehingga Saksi Mandal ditemani oleh Saksi Hj. Jumenah untuk melakukan penarikan uang di bank lalu Saksi Mandal diajak kembali ke rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni oleh Saksi Hj. Jumenah setelah melakukan penarikan uang di bank. Sesampainya di rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni, Saksi Mandal bersama dengan Saksi Hj. Jumenah bertemu dengan Terdakwa, Saksi Yuyun Sri Wahyuni dan Saksi Nurmayanti lalu Saksi Mandal memberikan uang secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp 22.700.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membuatkan dan memberikan 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 20 oktober 2023 uang sejumlah Rp. 27.700.000.- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada Saksi Mandal sebagai bukti tanda pembayaran dari uang muka dan uang tambahan yang sudah disetorkan oleh Saksi Mandal kepada Terdakwa lalu Saksi Nurmayanti meminjam uang kepada Saksi Mandal untuk membayar uang muka kepada Terdakwa agar bisa ikut diberangkatkan umroh juga oleh Terdakwa. Selanjutnya, Saksi Mandal dihubungi kembali oleh Saksi Yuyun Sro Wahyuni untuk datang ke rumahnya dan sesampainya disana, Saksi Mandal bertemu dengan Terdakwa, Saksi Hj. Jumenah dan Saksi Yuyun Sri Wahyuni lalu Saksi Mandal diajak oleh Saksi Hj. Jumenah untuk melakukan investasi umrah namun Saksi Mandal menolak kemudian Terdakwa memberikan jaminan 2 (dua) batang emas agar Saksi Mandal mau mengikuti melakukan investasi umrah lalu Terdakwa menyuruh Saksi Hj. Jumenah untuk membujuk Saksi Mandal dengan cara Saksi Hj. Jumenah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah milik Saksi Hj. Jumenah untuk diberikan kepada Saksi Mandal agar mau ikut melakukan investasi namun, Saksi Mandal tetap menolaknya.
- Pada tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Saksi Yuyun Sri Wahyuni kembali menghubungi Saksi Mandal untuk datang ke rumah lalu Saksi Mandal bertemu dengan Terdakwa dan Saksi Hj. Jumenah lalu Saksi Mandal dijanjikan oleh Terdakwa akan pembagian hasil keuntungangn dan diberikan bonus setiap bulannya apabila Saksi Mandal mau melakukan investasi umrah dengan Terdakwa dan Saksi Hj. Jumenah juga mengatakan kepada Saksi Mandal bahwa Saksi Hj. Jumenah sudah mendapatkan bonus dari hasil investasi melalui Terdakwa sehingga Saksi Mandal mau menerima tawaran dari Terdakwa lalu Saksi Hj. Jumenah mengajak Saksi Mandal pergi ke bank untuk mengirimkan uang investasi melalui transfer ke rekening Terdakwa dengan cara Saksi Hj. Jumenah yang melakukan penarikan uang dari rekening Saksi Mandal kemudian Saksi Hj. Jumenah melakukan transfer kembali dengan menyetorkan uang sejumlah Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ke rekening Terdakwa lalu Saksi Mandal diberikan slip bukti penyetoran uang sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa SITI NURHIDAYATI kemudian Saksi Mandal diajak kembali ke rumah Saksi Yuyun Sri Wahyuni oleh Saksi Hj. Jumenah untuk dibuatkan kwitansi pembayaran oleh Terdakwa.
- Selanjutnya, Saksi Mandal merasa curiga kalau keberangkatan umrah dan investasi umrah yang dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya fiktif lalu Saksi Mandal melihat 1 ( satu ) lembar kwitansi tertanggal 7 Nopember 2023 uang sejumlah Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) yang diberikan sebelumnya oleh Terdakwa tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah dikirimkan sebelumnya oleh Saksi Mandal melalui Saksi Hj. Jumenah ke rekening Terdakwa sehingga Saksi Mandal meminta kembali kelebihan uang yang sudah dikirimkan sebelumnya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi Mandal dan bonus dari investasi yang dijanjikan sebelumnya oleh Terdakwa belum diberikan kepada Saksi Mandal.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Siti Nurhidayati, Saksi Mandal mengalami kerugian sebesar Rp 77.700.000,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa Siti Nurhidayati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------- |