|
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMAD pada Hari Jumat 12 Desember 2025 pukul 14.25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Lemerek Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat 12 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Sdr. Aki (DPO) menelfon Terdakwa Muhamad untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah meminta agar diantar setelah Sholat Jumat, kemudian Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa menelfon Sdr. Tuan Rengoh (DPO) dan menanyakan apakah Sdr. Tuan Rengoh (DPO) memiliki Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. Tuan Rengoh (DPO) mengatakan bahwa ia memiliki 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan harga 1 (satu) bungkus Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus lainnya seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa mengatakan akan membeli yang seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. Tuan Rengoh (DPO) mengatakan akan membawakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu ke Berugak yang di kali tempat biasa Terdakwa bertemu Sdr. Tuan Rengoh (DPO). Selanjutnya Terdakwa menuju ke berugak tersebut. Sesampainya di sana Terdakwa bertemu dengan Sdr. Tuan Rengoh (DPO), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Tuan Rengoh (DPO) lalu Sdr. Tuan Rengoh (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Daye Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah menuju ke rumah Sdr. Aki (DPO) yang beralamat di Dusun Lemerek Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu pesanan Sdr. Aki (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Lalu Muhamad Jaki. Selanjutnya sekira pukul 14.25 WITA Terdakwa sampai di rumah Sdr. Aki (DPO) dan Sdr. Aki (DPO) sudah berada di teras rumahnya. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Aki (DPO) dengan meletakkan di teras rumah Sdr. Aki (DPO). Selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Army Fhinarta selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Sdr. Aki (DPO) untuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa Muhamad dan Sdr. Aki (DPO), namun Sdr. Aki (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Ahmad Fathurrahman selaku perangkat Desa. Selanjutnya pada saat penggledahan terhadap Terdakwa Muhamad ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok surya 12, 1 (satu) unit HP Kecil merek ITEl warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam. Selanjutnya Terdakwa Muhamad, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Nomor 3707/0107941.12/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,14 (nol koma empat belas) gram, disisihkan 1 (satu) kristal bening didduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium BPOM di Mataram, dan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0.09 (nol koma nol sembilan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0936 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0.0359 (nol koma nol tiga lima sembilan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMAD pada Hari Jumat 12 Desember 2025 pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Lemerek Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat 12 Desember 2025, Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Army Fhinarta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat di rumah Saudara Aki (DPO) yang beralamat di Dusun Lemerek Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Army Fhinarta datang ke rumah Sdr. Aki (DPO) dan Terdakwa Muhamad dan Sdr. Aki (DPO) sedang berada di teras rumah Sdr. Aki (DPO), namun Sdr. Aki (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Ahmad Fathurrahman selaku perangkat Desa. Selanjutnya pada saat penggledahan terhadap Terdakwa Muhamad ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok surya 12, 1 (satu) unit HP Kecil merek ITEl warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam. Selanjutnya Terdakwa Muhamad, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat 12 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Sdr. Aki (DPO) menelfon Terdakwa Muhamad untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah meminta agar diantar setelah Sholat Jumat, kemudian Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa menelfon Sdr. Tuan Rengoh (DPO) dan menanyakan apakah Sdr. Tuan Rengoh (DPO) memiliki Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. Tuan Rengoh (DPO) mengatakan bahwa ia memiliki 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan harga 1 (satu) bungkus Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus lainnya seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa mengatakan akan membeli yang seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. Tuan Rengoh (DPO) mengatakan akan membawakan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu ke Berugak yang di kali tempat biasa Terdakwa bertemu Sdr. Tuan Rengoh (DPO). Selanjutnya Terdakwa menuju ke berugak tersebut. Sesampainya di sana Terdakwa bertemu dengan Sdr. Tuan Rengoh (DPO), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Tuan Rengoh (DPO) lalu Sdr. Tuan Rengoh (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Daye Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah menuju ke rumah Sdr. Aki (DPO) yang beralamat di Dusun Lemerek Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu pesanan Sdr. Aki (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Lalu Muhamad Jaki. Selanjutnya sekira pukul 14.25 WITA Terdakwa sampai di rumah Sdr. Aki (DPO) dan Sdr. Aki (DPO) sudah berada di teras rumahnya. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Aki (DPO) dengan meletakkan di teras rumah Sdr. Aki (DPO). Kemudian Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Sdr. Aki (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Nomor 3707/0107941.12/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,14 (nol koma empat belas) gram, disisihkan 1 (satu) kristal bening didduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium BPOM di Mataram, dan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0.09 (nol koma nol sembilan) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0936 tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0.0359 (nol koma nol tiga lima sembilan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
|