| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 22.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Toko LIKE AULIA Dusun Tanak Awu II, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa sedang memantau situasi di sekitar ruko LIKE AULIA dari arah barat, tepatnya di samping toko yang terletak di depan penjual bakso yang beralamat di Dusun Tanak Awu II, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah situasi sekitar sepi, Terdakwa langsung masuk ke dalam ruko dan bersembunyi di antara tumpukan dus barang sekitar 20 (dua puluh) menit, sampai ruko tersebut tutup. Setelah memastikan tidak ada orang, terdakwa mendorong etalase yang berfungsi sebagai pembatas, kemudian memanjat etalase tersebut dan berhasil masuk ke dalam ruko. Selanjutnya Terdakwa berusaha membuka laci kasir dengan mengeluarkan sebilah parang yang telah dibawanya untuk mencongkel laci tersebut, namun upaya tersebut tidak berhasil, kemudian Terdakwa melihat sebuah obeng berwarna hijau di samping laci, lalu mengambilnya, dan menggunakannya untuk mencongkel laci secara paksa hingga laci tersebut rusak dan berhasil terbuka.
- Setelah itu, terdakwa mengambil uang yang berada di dalam laci pertama dan memasukkannya ke dalam kantong plastik, lalu menyembunyikannya di dalam celana. Selanjutnya, terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus rokok dan memasukkannya ke dalam saku celana. Setelah itu, terdakwa membuka laci kasir kedua, kembali mengeluarkan kantong plastik dari dalam celana, dan memasukkan uang dari laci kedua ke dalam kantong tersebut tanpa menghitung jumlahnya. Kemudian, terdakwa kembali menyembunyikan kantong plastik berisi uang tersebut ke dalam celana. Setelah itu, terdakwa memanjat kembali etalase untuk mencari jalan keluar, dari atas etalase, terdakwa melihat tangga menuju lantai dua ruko, lalu naik ke lantai tersebut, namun tidak menemukan jalan keluar. Pada saat yang sama, saksi Lalu Mujiburrahman melihat terdakwa sedang jongkok dengan posisi kaki sudah melewati pagar besi di lantai dua ruko. Melihat hal tersebut, saksi langsung berteriak, “Maling!” Karena panik, terdakwa berusaha melarikan diri dengan melewati sela besi pembatas gudang ruko, kemudian naik ke atap rumah sebelah, dan meloncat ke area permukiman warga. Terdakwa lalu berlari ke arah utara menuju jalan raya. Setibanya di Dusun Tanak Awu I, warga berhasil menangkap terdakwa dan membawanya ke Kantor Desa Tanak Awu. Selanjutnya, warga menyerahkan terdakwa kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil uang tunai dan 3 bungkus rokok tanpa izin dan sepengetahun saksi Lalu Khairil habib.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Lalu Khairil habib mengalami kerugian kurang lebih Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan Ke-5 KUHP ---------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 22.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Toko LIKE AULIA Dusun Tanak Awu II, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa sedang memantau situasi di sekitar ruko LIKE AULIA dari arah barat, tepatnya di samping toko yang terletak di depan penjual bakso yang beralamat di Dusun Tanak Awu II, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah situasi sekitar sepi, Terdakwa langsung masuk ke dalam ruko dan bersembunyi di antara tumpukan dus barang sekitar 20 (dua puluh) menit, sampai ruko tersebut tutup dan tidak ada orang, kemudian terdakwa mendorong etalase yang berfungsi sebagai pembatas, kemudian memanjat etalase tersebut dan berhasil masuk ke dalam ruko. Selanjutnya Terdakwa berusaha membuka laci kasir dengan mengeluarkan sebilah parang yang telah dibawanya untuk mencongkel laci tersebut, namun upaya tersebut tidak berhasil, kemudian Terdakwa melihat sebuah obeng berwarna hijau di samping laci, lalu mengambilnya, dan menggunakannya untuk mencongkel laci secara paksa hingga laci tersebut rusak dan berhasil terbuka.
- Setelah itu, terdakwa mengambil uang yang berada di dalam laci pertama dan memasukkannya ke dalam kantong plastik, lalu menyembunyikannya di dalam celana. Selanjutnya, terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus rokok dan memasukkannya ke dalam saku celana. Setelah itu, terdakwa membuka laci kasir kedua, kembali mengeluarkan kantong plastik dari dalam celana, dan memasukkan uang dari laci kedua ke dalam kantong tersebut tanpa menghitung jumlahnya. Kemudian, terdakwa kembali menyembunyikan kantong plastik berisi uang tersebut ke dalam celana.
- Setelah itu, terdakwa memanjat kembali etalase untuk mencari jalan keluar. Dari atas etalase, terdakwa melihat tangga menuju lantai dua ruko, lalu naik ke lantai tersebut, namun tidak menemukan jalan keluar. Pada saat yang sama, saksi Lalu Mujiburrahman melihat terdakwa sedang jongkok dengan posisi kaki sudah melewati pagar besi di lantai dua ruko. Melihat hal tersebut, saksi langsung berteriak, “Maling!” Karena panik, terdakwa berusaha melarikan diri dengan melewati sela besi pembatas gudang ruko, kemudian naik ke atap rumah sebelah, dan meloncat ke area permukiman warga. Terdakwa lalu berlari ke arah utara menuju jalan raya. Setibanya di Dusun Tanak Awu I, warga berhasil menangkap terdakwa dan membawanya ke Kantor Desa Tanak Awu. Selanjutnya, warga menyerahkan terdakwa kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil uang tunai dan 3 bungkus rokok tanpa izin dan sepengetahun saksi Lalu Khairil habib.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Lalu Khairil habib mengalami kerugian kurang lebih Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP ----------------------------------------------
|