Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2025/PN Pya HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan  pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan Nama dan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir, pemohon yang semula tertulis Hidayat, lahir di Wakul pada Tanggal 16 April 1977 yang seharusnya Atiah lahir di Wakul, Pada Tanggal 1 juli 1975 sesuai dengan ijazah anak, akta Kelahiran anak pemohon dan identitas pendukung lainnya
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftar perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan segala baya permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak