|
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I DARMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II H. AHMAD JAELANI pada hari Minggu, tanggal 30 November 2025 pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Telok Bat Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- ---------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa II H. Ahmad Jaelani datang ke rumah Terdakwa I Darmawan yang beralamat di Dusun Telok Bat Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya Terdakwa II H. Ahmad Jaelani mengajak Terdakwa I Darmawan patungan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan berat 3,5 (tiga koma lima) gram untuk dijual kembali kemudian akan dibagi keuntungannya dan dikonsumsi bersama-sama, lalu Terdakwa I Darmawan menyetujuinya. Pada saat itu Terdakwa II H. Ahmad Jaelani hanya memiliki uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa I Darmawan hanya memiliki uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan melunasi hutang tersebut jika Narkotika jenis Sabunya sudah laku terjual. Selanjutnya pada pukul 17.00 WITA Terdakwa I Darmawan pergi ke rumah Sdr. Dika (DPO) yang beralamat di Dusun Lekor Bat Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani menunggu di rumah Terdakwa I Darmawan. Setelah sampai di rumah Sdr. Dika (DPO), Terdakwa I Darmawan membeli Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I Darmawan mengatakan kepada Sdr. Dika (DPO) hanya memiliki uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan akan membayar sisanya setelah Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual kemudian Sdr. Dika (DPO) menyetujuinya. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. Dika (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Terdakwa I Darmawan datang ke rumah Sdr. Pendi (DPO) yang beralamat di Dusun Pemondah Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli Narkotika jenis Sabu namun Sdr. Pendi (DPO) tidak ada, kemudian Terdakwa I Darmawan pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Terdakwa I Darmawan kembali ke rumah Sdr. Pendi (DPO) lalu Terdakwa I Darmawan bertemu dengan Sdr. Pendi (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa I Darmawan ingin membeli Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dengan cara berhutang dan Terdakwa I Darmawan akan membayarnya apabila Narkotika jenis Sabu tersebut sudah terjual, lalu Sdr. Pendi (DPO) menyetujuinya. Kemudian Sdr. Pendi (DPO) menyerahkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa I Darmawan. Kemudian Terdakwa I Darmawan pulang ke rumahnya dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani masih ada di rumah Terdakwa I Darmawan. Selanjutnya Terdakwa I Darmawan menggabungkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram dan 2,5 (dua koma lima) gram tersebut menjadi satu lalu dipecah kembali menjadi 5 (lima) bungkus plastik/poket. Setelah itu sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.20 WITA ada seseorang yang Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani tidak kenal datang ke rumah Terdakwa I Darmawan untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I Darmawan menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada orang tersebut.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Army Fhinarta selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa I Darmawan untuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani menguasai Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani dengan disaksikan oleh Saksi dari Masyarakat sekitar yakni Nursait dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) klip plastik transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) unit HP kecil merk NOKIA model TA-1557 code 15LDAW57ID00 IMEI 1 351962309990386 IMEI 2 351962309990394, 1 (satu) unit HP Android Merk realme C21-Y IMEI 1 866706054117978 IMEI 2 866706054117960, 2 (dua) buah sekop, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek gas, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah yang ditemukan di depan Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani. Selanjutnya Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 4 (empat) klip plastik transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, setelah dilakukan penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 3.19 (tiga koma Sembilan belas) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan kristal bening didduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu 3,13 (tiga koma tiga belas) gram disisihkan guna kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0886 tanggal 8 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0313 gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa I Darmawan bersama-sama Terdakwa II H. Ahmad Jaelani tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani juga tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I DARMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II H. AHMAD JAELANI pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025 pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Telok Bat Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah , telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025 pukul 00.20 WITA, Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Army Fhinarta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani menguasai Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Army Fhinarta datang ke rumah Terdakwa I Darmawan yang beralamat di Dusun Telok Bat Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani. Selanjutnya dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani dengan disaksikan oleh Saksi dari Masyarakat sekitar yakni Nursait dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) klip plastik transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) unit HP kecil merk NOKIA model TA-1557 code 15LDAW57ID00 IMEI 1 351962309990386 IMEI 2 351962309990394, 1 (satu) unit HP Android Merk realme C21-Y IMEI 1 866706054117978 IMEI 2 866706054117960, 2 (dua) buah sekop, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek gas, danUang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah yang ditemukan di depan Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani. Selanjutnya Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa II H. Ahmad Jaelani datang ke rumah Terdakwa I Darmawan yang beralamat di Dusun Telok Bat Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya Terdakwa II H. Ahmad Jaelani mengajak Terdakwa I Darmawan patungan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan berat 3,5 (tiga koma lima) gram untuk dijual kembali kemudian akan dibagi keuntungannya dan dikonsumsi bersama-sama, lalu Terdakwa I Darmawan menyetujuinya. Pada saat itu Terdakwa II H. Ahmad Jaelani hanya memiliki uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa I Darmawan hanya memiliki uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani bersepakat untuk berhutang terlebih dahulu dan akan melunasi hutang tersebut jika Narkotika jenis Sabunya sudah laku terjual. Selanjutnya pada pukul 17.00 WITA Terdakwa I Darmawan pergi ke rumah Sdr. Dika (DPO) yang beralamat di Dusun Lekor Bat Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani menunggu di rumah Terdakwa I Darmawan. Setelah sampai di rumah Sdr. Dika (DPO), Terdakwa I Darmawan membeli Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I Darmawan mengatakan kepada Sdr. Dika (DPO) hanya memiliki uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan akan membayar sisanya setelah Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual kemudian Sdr. Dika (DPO) menyetujuinya. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. Dika (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Terdakwa I Darmawan datang ke rumah Sdr. Pendi (DPO) yang beralamat di Dusun Pemondah Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli Narkotika jenis Sabu namun Sdr. Pendi (DPO) tidak ada, kemudian Terdakwa I Darmawan pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Terdakwa I Darmawan kembali ke rumah Sdr. Pendi (DPO) lalu Terdakwa I Darmawan bertemu dengan Sdr. Pendi (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa I Darmawan ingin membeli Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dengan cara berhutang dan Terdakwa I Darmawan akan membayarnya apabila Narkotika jenis Sabu tersebut sudah terjual, lalu Sdr. Pendi (DPO) menyetujuinya. Kemudian Sdr. Pendi (DPO) menyerahkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa I Darmawan. Kemudian Terdakwa I Darmawan pulang ke rumahnya dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani masih ada di rumah Terdakwa I Darmawan. Selanjutnya Terdakwa I Darmawan menggabungkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram dan 2,5 (dua koma lima) gram tersebut menjadi satu lalu dipecah kembali menjadi 5 (lima) bungkus plastik/poket. Setelah itu sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.20 WITA ada seseorang yang Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani tidak kenal datang ke rumah Terdakwa I Darmawan untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I Darmawan menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada orang tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 4 (empat) klip plastik transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, setelah dilakukan penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 3.19 (tiga koma Sembilan belas) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan kristal bening didduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu 3,13 (tiga koma tiga belas) gram disisihkan guna kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0886 tanggal 8 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0313 gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa I Darmawan bersama-sama Terdakwa II H. Ahmad Jaelani tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani juga tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa I Darmawan dan Terdakwa II H. Ahmad Jaelani tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
|