Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
BAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1294/N.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa BAHARUDIN, pada hari Rabu, tanggal 27 bulan November tahun 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Pance, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah atau rumah Saksi MUHAMAD AZMI yang beralamat Dusun Pejeruk Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa BAHARUDIN, pada hari Rabu, tanggal 03 bulan Desember tahun 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Pance, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya