INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2020/PN Pya | MOCH. TAUFIQ ISMAIL, S.H. | YUWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2020/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1126/N.2.11/Eku.2/06/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa YUWAN pada hari yang sudah tidak diingat lagi, di bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Kios Toko milik terdakwa yang beralamat di Dusun Johar Baru Daye Pekan, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabuaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Memproduksi, Menyalurkan, Mengedarkan Dan Menjual dan Meminum Minuman Keras Di Wilayah Hukum Kabupaten Lombok Tengah yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa memiliki kios toko yang berada di rumah terdakwa di Dusun Johar Baru Daye Pekan, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabuaten Lombok Tengah, dimana Kios tersebut pada awalnya menjual makanan ringan dan kopi. Selanjutnya karena di lingkungan tempat tinggal terdakwa banyak yang berjualan minuman keras jenis tuak dan brem, maka terdakwa berinisiatif untuk di Kios milik terdakwa menjual minuman keras berbagai merek. Kemudian pada hari yang sudah tidak diingat lagi, di bulan Januari tahun 2020, terdakwa membeli beberapa jenis minuman keras berbagai merek di 2 (dua) tempat yaitu di PT multi bintang yang beralamat di jalan raya dasan cermen kota mataram, dan di PT Suli yang beralamat di Jalan Raya Senggigi Kabupaten Lombok Barat, dengan total harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah itu terdakwa mulai menjual minuman keras berbagai merek yang sudah dibeli sebelumnya di Kios milik terdakwa. ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari minggu tanggal 22 maret 2020 jam 21.30 wita berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras tanpa ijin di wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya saksi SUHIR dan saksi AHMAD RIANTO bersama Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah, mendatangi Kios milik terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan, dimana saat itu ditemukan beberapa jenis minuman keras golongan A dengan kandungan alcohol kurang dari 5 % persen dan golongan c dengan kandungan alcohol 20 % persen sampai dengan 40 % persen dengan berbagai merek yang disimpan didalam Kios milik terdakwa dibelakang etalase jualan di tumpukan kardus, minuman keras tersebut diantaranya yaitu :
1. 23 (dua puluh tiga) botol besar Mc Donald anggur merah;
2. 5 (lima) botol besar anggur kolesom;
3. 4 (empat) botol kecil anggur kolesom;
4. 3 (tiga) botol besar prost;
5. 3 (tiga) botol besar orang tua anggur putih;
6. 15 (lima belas) botol drum oak aged whisky label hitam;
7. 1 (satu) botol Gilbeys 1857;
8. 84 (delapan puluh empat) botol besar bir bintang;
9. 38 (tiga puluh delapan) botol kecil bir bntang;
10. 4 (empat) botol anker stout;
11. 24 (dua puluh empat) botol besar anggur kolesom orang tua;
12. 10 (sepuluh) botol kecil Gilbeys label biru;
13. 6 (enam) botol besar Gilbeys;
14. 2 (dua) botol kecil Gilbeys label merah;
15. 13 (tiga belas) kaleng anker stout;
16. 2 (dua) botol panjang Iceland;
17. 6 (enam) botol pendek iecland;
18. 2 (dua) botol drum whisky
19. 2 (dua) botol kecil smirnof;
20. 28 (dua puluh delapan) botol besar singaraja
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk mengedarkan, menjual, membeli minuman keras golongan A dan golongan C.-------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Lombok Tengah No.24 Tahun 2002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |