Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa 1 ABDUL JALIL bersama dengan Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 00.02 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Dusun Kuta Desa Kuta Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 00.02 wita bertempat di sebuah proyek restoran di Dusun Kuta Desa Kuta Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah, Saksi BAHARUDIN, SH dan Saksi FERI NOVA PRATAMA mengajak Saksi SAPARWADI untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang akan dilakukan oleh Saksi BAHARUDIN, SH dan Saksi FERI NOVA PRATAMA. Selanjutnya Saksi BAHARUDIN, SH dan Saksi FERI NOVA PRATAMA bersama dengan Saksi SAPARWADI masuk ke dalam proyek restoran tersebut lalu langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa 1 ABDUL JALIL dan Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI maupun sekitar tempat kejadian dan dan menemukan 1 (satu) poket plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dibawah kursi tempat duduk Terdakwa 1 BADUL JALIL, 1 (satu) poket plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu di samping pot bunga, 1 (satu) lembar plastic klip kosong, 1 (satu) unit HP IP 7 plus warna hitam milik Terdakwa 1 ABDUL JALIL dan 1 (satu) unit HP Android Infinix warna hitam milik Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI. Selanjutnya Saksi BAHARUDIN, SH dan Saksi FERI NOVA PRATAMA mengamankan 2 (dua) poket plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lembar plastic klip kosong, 1 (satu) unit HP IP 7 plus warna hitam dan 1 (satu) unit HP Android Infinix warna hitam dan tersebut bersama dengan terdakwa ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa terdakwa 1 ABDUL JALIL bersepakat dengan Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI untuk menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidaktidaknya dari pejabat yang berwenang dan tidak sedang ketergantungan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza No. LHU.117.K.05.16.24.0480 tanggal 17 Juli 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh manajer Teknis Laboratorium Teranakoko I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dengan _esimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa 1 ABDUL JALIL bersama dengan Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 00.02 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Dusun Kuta Desa Kuta Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang melakukan dan turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 00.02 wita bertempat di sebuah proyek restoran di Dusun Kuta Desa Kuta Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah, Saksi BAHARUDIN, SH dan Saksi FERI NOVA PRATAMA mengajak Saksi SAPARWADI untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang akan dilakukan oleh Saksi BAHARUDIN, SH dan Saksi FERI NOVA PRATAMA. Selanjutnya Saksi BAHARUDIN, SH dan Saksi FERI NOVA PRATAMA bersama dengan Saksi SAPARWADI masuk ke dalam proyek restoran tersebut lalu langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa 1 ABDUL JALIL dan Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI maupun sekitar tempat kejadian dan dan menemukan 1 (satu) poket plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dibawah kursi tempat duduk Terdakwa 1 BADUL JALIL, 1 (satu) poket plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu di samping pot bunga, 1 (satu) lembar plastic klip kosong, 1 (satu) unit HP IP 7 plus warna hitam milik Terdakwa 1 ABDUL JALIL dan 1 (satu) unit HP Android Infinix warna hitam milik Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI. Selanjutnya Saksi BAHARUDIN, SH dan Saksi FERI NOVA PRATAMA mengamankan 2 (dua) poket plastic klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lembar plastic klip kosong, 1 (satu) unit HP IP 7 plus warna hitam dan 1 (satu) unit HP Android Infinix warna hitam dan tersebut bersama dengan terdakwa ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa Saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan Saksi FERI NOVA PRATAMA kemudian menanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut lalu terdakwa 1 ABDUL JALIL mengatakan jika barang-barang tersebut adalah milik terdakwa 1 ABDUL JALIL yang telah terdakwa beli dari Saksi LALU SYUKRON MAKMUN yang mana tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi bersama-sama dengan Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI di sebuah proyek tempat Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI bekerja yaitu dengan cara Terdakwa 1 ABDUL JALIL dan Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI terlebih dahulu merangkai alat hisap (bong) kemudian Terdakwa 1 ABDUL JALIL dan Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI memasukkan sabu ke dalam pipa kaca selanjutnya Terdakwa 1 ABDUL JALIL dan Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI membakar pipa kaca tersebut dengan menggunakan korek api gas yang sudah dirakit, setelah muncul asap di dalam pipa kaca selanjutnya Terdakwa 1 ABDUL JALIL dan Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI NOPARI menghisap pipa kaca tersebut berulang kali secara bergantian seperti orang merokok.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Terdakwa 1 ABDUL JALIL adalah pecandu Narkotika jenis Sabu dan terdakwa telah ketergantungan Narkotika jenis Sabu sejak tahun 2024 dengan penggunaan rutin dalam 2-5 kali dalam seminggu.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Terdakwa 2 ARDIAS ANGGITANI adalah pecandu Narkotika jenis Sabu dan terdakwa telah ketergantungan Narkotika jenis Sabu sejak tahun 2024 dengan penggunaan rutin dalam 3 kali dalam sebulan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi No. NAR-RI.011681/LHU/BLKPK/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm dengan kesimpulan sample urine An. ABDUL JALIL tersebut mengandung POSITIF METAMFETAMIN.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi No. NAR-RI.01680/LHU/BLKPK/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm dengan kesimpulan sample urine An. ARDIAS ANGGITA NOPARI tersebut mengandung POSITIF METAMFETAMIN.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) An. ABDUL JALIL No. R/111/X/KA/Pb.02/2024/BNNP tanggal 30 Oktober 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Nusa Tenggara Barat selaku Ketua TIM TAT M. Ridwan, S. AP dengan kesimpulan Tersangka An. ABDUL JALIL adalah seorang korban penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kategori sedang dengan pola penggunaan rutin pakai, tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) An. ARDIAS ANGGITANI NOPARI No. R/110/VIII/KA/Pb.02/2024/BNNP tanggal 30 Oktober 2024 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Nusa Tenggara Barat selaku Ketua TIM TAT M. Ridwan, S. AP dengan kesimpulan Tersangka An. ARDIAS ANGGITANI NOPARI seorang korban penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kategori ringan dengan pola penggunaan rutin pakai, tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------
|