Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2024/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
ZAMRONI SURIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4245/N.2.11/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAMRONI SURIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ZAMRONI SURIAWAN pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Dusun Landah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan Terdakwa ZAMRONI SURIAWAN dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa pergi menuju Dusun Landah untuk menonton acara Musik Kecimol kemudian setelah acara tersebut selesai Terdakwa tertidur di pinggir jalan di daerah Dusun Landah hingga terbangun pada pukul 07.00 Wita. Selanjutnya Terdakwa berjalan keliling di seputar Dusun Landah untuk mencari sepeda motor untuk di ambil dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum kemudian sekira pukul 08.00 Wita di Depan Rumah Saksi Mohamad Nawa di Dusun Landah Desa Landah Kecamatan Praya Timur Terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Sepda motor Honda Supra X125, Nomor Polisi: DR 2459 VA, Nomor Rangka: MH1JBP110PK9694420, Nomor mesin: JBP1E1969310, atas nama Pemerintah Desa Landah yang dikuasai atau digunakan oleh Saksi Mohamad Nawa terparkir dengan keadaan kunci yang masih tertinggal di lubang kunci. Selanjutnya Terdakwa menunggu selama kurang lebih 30 menit untuk memantau situasi di sekitar rumah Saksi Mohamad Nawa kemudian saat Terdakwa merasa telah aman Terdakwa membawa Sepda motor Honda Supra X125, Nomor Polisi: DR 2459 tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Mohamad Nawa yang menguasai atau menggunakan sepeda motor tersebut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa ZAMRONI SURIAWAN mengambil 1 (satu) Unit Sepda motor Honda Supra X125, Tahun Pembuatan: 2023, Nomor Polisi: DR 2459 VA, Nomor Rangka: MH1JBP110PK9694420, Nomor mesin: JBP1E1969310, atas nama Pemerintah Desa Landah (Kadus Lanah Daye) membuat Pemerintah Desa Landah atau Saksi Mohamad Nawa mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya