INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.Bth/2024/PN Pya | 1.SAIDAN BIN SAHDAN ALIAS AMAQ SEDAH 2.NASIP BIN SAHDAN ALIAS AMAQ SEDAH 3.AWALUDIN BIN SAHDAN ALIAS AMAQ SEDAH 4.SEDAH BINTI SAHDAN ALIAS AMAQ SEDAH 5.JUMINAH BINTI SAHDAN ALIAS AMAQ SEDAH |
AMAQ AER ALIAS SIMIN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.Bth/2024/PN Pya | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Demikian Gugatan Bantahan Para Pelawan ini diajukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Demikian Gugatan Perlawanan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan Perlawanan ini, kami sampaikan terima kasih. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |