Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas. Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis dari JOCHAN FIRMAN ILAHI lahir di DASAN AMBON, tanggal 29 JUNI 1993, yang seharusnya JOCHAN FIRMAN ILAHI lahir di DASAN AMBON, pada tanggal 29 JUNI 1996 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor DN-23 Mk 007093.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|