Petitum |
Berdasarkan uraian yang telah di sampaikan oleh Penggugat di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk berkenan memanggil para Pihak yang berperkara pada satu persidangan di Pengadilan Negeri Praya guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar tunai seluruh kewajiban tunggakan pokok dan bunga serta biaya denda keterlambatan Rp. 23. 025.654.- ( Dua puluh tiga juta dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh empat rupiah ).
- Menghukum tergugat apabila para tergugat tidak menyerahkan barang jaminan kepada Penggugat untuk di Jual dan digunakan untuk pelunasan Tunggakan dan pinjaman Tergugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|