Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Pya 1.Muhaiyarah, S.Ei
2.Jojo Suwarjo
2.Juhairiah
3.Munawir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhaiyarah, S.Ei
2Jojo Suwarjo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juhairiah
2Munawir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.025.654,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang  telah di sampaikan oleh Penggugat di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk berkenan memanggil para Pihak yang berperkara pada satu persidangan di Pengadilan Negeri Praya guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar tunai seluruh kewajiban tunggakan pokok dan bunga serta biaya denda keterlambatan  Rp. 23. 025.654.- (  Dua puluh tiga juta dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh empat rupiah ).
  4. Menghukum tergugat apabila para tergugat tidak menyerahkan barang jaminan kepada Penggugat untuk di Jual dan digunakan untuk pelunasan Tunggakan dan pinjaman Tergugat.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak