Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2.Made Surya Diatmika, S.H
3.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
4.Made Surya Diatmika, S.H
5.Dezi Setiapermana, S.H., M.H.
LALU MARDIANA PUTRA ALS DINO BIN LALU HAIRUDIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1781/N.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2Made Surya Diatmika, S.H
3HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
4Made Surya Diatmika, S.H
5Dezi Setiapermana, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU MARDIANA PUTRA ALS DINO BIN LALU HAIRUDIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------   Bahwa Terdakwa LALU MARDIANA PUTRA alias DINO bin LALU HAIRUDIN (Alm.) bersama saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME (penuntutan dilakukan secara terpisah)  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita dan pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME yang beralamat di Raya Mawun-Kuta Dusun Mawun Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram",  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa Lalu Mardiana Putra sekitar jam 07.00 wita pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME untuk meminjam uang dengan tujuan dipergunakan membeli rokok dan bensin. Sesampainya dirumah Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME, Terdakwa melihat Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME dan Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH sedang mengkonsumsi sabu di ruang depan dan saat itu Terdakwa bergabung untuk ikut mengkonsumsi sabu kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME untuk meminjam uang lalu Terdakwa diberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) oleh Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME. Selanjutnya, Terdakwa pergi menuju Selong Belanak dan bertemu dengan Sdr. AMAK KILA yang meminta bantuan dengan Terdakwa untuk mencari pemberi gadai sepeda motor karena Sdr. AMAK KILA sedang membutuhkan uang kemudian Terdakwa mengajak Sdr. AMAK KILA pergi ke rumah saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME untuk menawarkan menggadaikan sepeda motor PCX milik Sdr. AMAK KILA kepada Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME. Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 Wita, sesampainya dirumah Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME, Terdakwa menyuruh sdr AMAK KILLA menunggu di luar rumah lalu Terdakwa masuk  kedalam rumah dan didalam ruang depan rumah Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME, Terdakwa  melihat Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH sedang main HP lalu Terdakwa menawarkan sepeda motor PCX milik Sdr. AMAK KILA kepada JUMADIL ALS GADIL BIN SUME untuk digadai dan Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME menolak penawaran dari Terdakwa karena Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME tidak memiliki uang kemudian Terdakwa membeli sabu dari Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dibayarkan sore nanti apabila Terdakwa sudah memiliki uang setelah pulang kerja dari gunung kemudian Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME menyetujuinya dan memberikan sabu kepada Terdakwa yang diambil oleh Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME dari dalam dompet warna hitam abu yang terletak di atas salon didalam ruang depan rumah dimana transaksi tersebut disaksikan oleh Saksi  LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH. Selanjtnya Terdakwa bersama Sdr. AMAK KILA pergi ke Gunung Prabu untuk menkonsumsi sabu yang dibeli oleh Terdakwa sebelumnya di semak-semak Gunung Prabu.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 17.50 Wita pada hari yang sama, Terdakwa pergi ke rumah Saksi JUMADIL alias GADIL bin SUME membeli sabu Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa berhutang kembali dengan Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME. Selanjutnya, pada saat Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi  JUMADIL ALS GADIL BIN SUME, Terdakwa melihat Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH kemudian Terdakwa menghampiri Saksi  JUMADIL ALS GADIL BIN SUME untuk meminta sabu yang akan dibelinya dengan cara berhutang lalu Saksi ANDREAS KIIK dan Saksi SAPARWADI selaku petugas BNN datang melakukan penangkapan terhadap dan penggeledahan Terdakwa, Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME dan Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH di rumah Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa, Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME dan Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH maupun penggeledahan lokasi sekitar oleh Saksi ANDREAS KIIK bersama Saksi SAPARWADI, ditemukan 2 (dua) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 47,818 (empat puluh tujuh koma delapan satu delapan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 46,063 (empat puluh enam koma nol enam tiga) gram, 1 (satu) buah dompet merk GLORIOUSD warna abu hitam, 60 (enam puluh) buah klip plastik transparan, 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB NIAGA Syariah dengan nomor 5576 9220 0104 3734,1 (satu) buah dompet kulit besar merk JUNZIDAISHU warna hitam, Uang tunai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol Sprite kecil, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) bendel klip plastik transparan merk Zipack, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah kotak jam merk RIPCURL SEARCHGPS warna hitam, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan uang masuk dan berat barang 40,91 gr, 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6285337772343, 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna putih silver yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6285237584215. Setelah Saksi ANDREAS KIIK dan Saksi SAPARWADI mengumpulkan barang – barang tersebut, kemudian Saksi ANDREAS KIIK dan Saksi SAPARWADI menanyakan kepada Terdakwa, Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME dan Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH siapa pemilik dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa menyampaikan terhadap HP android merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6285337772343 merupakan milik dari Terdakwa. Sementara, 2 (dua) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 47,818 (empat puluh tujuh koma delapan satu delapan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 46,063 (empat puluh enam koma nol enam tiga) gram, 1 (satu) buah dompet merk GLORIOUSD warna abu hitam, 60 (enam puluh) buah klip plastik transparan, 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB NIAGA Syariah dengan nomor 5576 9220 0104 3734,1 (satu) buah dompet kulit besar merk JUNZIDAISHU warna hitam, Uang tunai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol Sprite kecil, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) bendel klip plastik transparan merk Zipack, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah kotak jam merk RIPCURL SEARCHGPS warna hitam, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan uang masuk dan berat barang 40,91 gr merupakan milik dari Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME serta HP android merk Samsung warna putih silver yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6285237584215 adalah milik dari SAKSI LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan melalui Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 510/37-06/DAG/KH-BA/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram ditandatangani oleh Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram atas nama I Nengah Darma P., S.H. dengan hasil penimbangan Barang Bukti 1 berupa 1 (satu) bungkus dengan berat kotor sebesar 46,326 (empat puluh enam koma tiga ratus dua puluh enam) gram dengan berat pembungkus sebesar 1,319 (satu koma tiga ratus sembilan belas) gram maka berat bersih dari isi adalah 45,007 (empat puluh lima koma nol nol tujuh) gram dan Barang Bukti 2 berupa 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 1,492 (satu koma empat ratus sembilan puluh dua) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,436 (nol koma empat ratus tiga puluh enam) gram maka berat bersih dari isi adalah 1,056 (satu koma nol lima puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0053 dan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0057 tanggal 24 Januari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,2826 (nol koma dua ribu delapan ratus dua puluh enam) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dan sampel seberat 1,0400 (satu koma nol empat ratus) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

 ATAU

 

KEDUA:

-------------   Bahwa Terdakwa LALU MARDIANA PUTRA alias DINO bin LALU HAIRUDIN (Alm.) bersama saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME (penuntutan dilakukan secara terpisah)  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita dan pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME yang beralamat di Raya Mawun-Kuta Dusun Mawun Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan   Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram", yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan informasi dari masyarakat jika rumah Saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME terjadi transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi ANDREAS KIIK dan Saksi SAPARWADI yang merupakan Petugas BNN melakukan penyelidikan terhadap Saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME. Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di ruang dalam rumah Saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME yang beralamat di Raya Mawun-Kuta Dusun Mawun Desa Tumpak Kec. Pujut Kab.Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara, Saksi ANDREAS KIIK dan Saksi SAPARWADI selaku petugas BNN datang melakukan penangkapan terhadap dan penggeledahan Terdakwa, Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME dan Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH di rumah Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa, Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME dan Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH maupun penggeledahan lokasi sekitar oleh Saksi ANDREAS KIIK bersama Saksi SAPARWADI, ditemukan 2 (dua) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 47,818 (empat puluh tujuh koma delapan satu delapan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 46,063 (empat puluh enam koma nol enam tiga) gram, 1 (satu) buah dompet merk GLORIOUSD warna abu hitam, 60 (enam puluh) buah klip plastik transparan, 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB NIAGA Syariah dengan nomor 5576 9220 0104 3734,1 (satu) buah dompet kulit besar merk JUNZIDAISHU warna hitam, Uang tunai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol Sprite kecil, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) bendel klip plastik transparan merk Zipack, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah kotak jam merk RIPCURL SEARCHGPS warna hitam, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan uang masuk dan berat barang 40,91 gr, 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6285337772343, 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna putih silver yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6285237584215. Setelah Saksi ANDREAS KIIK dan Saksi SAPARWADI mengumpulkan barang – barang tersebut, kemudian Saksi ANDREAS KIIK dan Saksi SAPARWADI menanyakan kepada Terdakwa, Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME dan Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH siapa pemilik dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa menyampaikan terhadap HP android merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6285337772343 merupakan milik dari Terdakwa. Sementara, 2 (dua) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 47,818 (empat puluh tujuh koma delapan satu delapan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 46,063 (empat puluh enam koma nol enam tiga) gram, 1 (satu) buah dompet merk GLORIOUSD warna abu hitam, 60 (enam puluh) buah klip plastik transparan, 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB NIAGA Syariah dengan nomor 5576 9220 0104 3734,1 (satu) buah dompet kulit besar merk JUNZIDAISHU warna hitam, Uang tunai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol Sprite kecil, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) bendel klip plastik transparan merk Zipack, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik bening yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah kotak jam merk RIPCURL SEARCHGPS warna hitam, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan uang masuk dan berat barang 40,91 gr merupakan milik dari Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME serta HP android merk Samsung warna putih silver yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor +6285237584215 adalah milik dari SAKSI LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH.
  • Bahwa berawal Terdakwa Lalu Mardiana Putra sekitar jam 07.00 wita pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME untuk meminjam uang dengan tujuan dipergunakan membeli rokok dan bensin. Sesampainya dirumah Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME, Terdakwa melihat Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME dan Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH sedang mengkonsumsi sabu di ruang depan dan saat itu Terdakwa bergabung untuk ikut mengkonsumsi sabu kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME untuk meminjam uang lalu Terdakwa diberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) oleh Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME. Selanjutnya, Terdakwa pergi menuju Selong Belanak dan bertemu dengan Sdr. AMAK KILA yang meminta bantuan dengan Terdakwa untuk mencari pemberi gadai sepeda motor karena Sdr. AMAK KILA sedang membutuhkan uang kemudian Terdakwa mengajak Sdr. AMAK KILA pergi ke rumah saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME untuk menawarkan menggadaikan sepeda motor PCX milik Sdr. AMAK KILA kepada Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME. Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 Wita, sesampainya dirumah Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME, Terdakwa menyuruh sdr AMAK KILLA menunggu di luar rumah lalu Terdakwa masuk  kedalam rumah dan didalam ruang depan rumah Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME, Terdakwa  melihat Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH sedang main HP lalu Terdakwa menawarkan sepeda motor PCX milik Sdr. AMAK KILA kepada JUMADIL ALS GADIL BIN SUME untuk digadai dan Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME menolak penawaran dari Terdakwa karena Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME tidak memiliki uang kemudian Terdakwa membeli sabu dari Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dibayarkan sore nanti apabila Terdakwa sudah memiliki uang setelah pulang kerja dari gunung kemudian Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME menyetujuinya dan memberikan sabu kepada Terdakwa yang diambil oleh Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME dari dalam dompet warna hitam abu yang terletak di atas salon didalam ruang depan rumah dimana transaksi tersebut disaksikan oleh Saksi  LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH. Selanjtnya Terdakwa bersama Sdr. AMAK KILA pergi ke Gunung Prabu untuk menkonsumsi sabu yang dibeli oleh Terdakwa sebelumnya di semak-semak Gunung Prabu.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 17.50 Wita pada hari yang sama, Terdakwa pergi ke rumah Saksi JUMADIL alias GADIL bin SUME membeli sabu Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa berhutang kembali dengan Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME. Selanjutnya, pada saat Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi  JUMADIL ALS GADIL BIN SUME, Terdakwa melihat Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH kemudian Terdakwa menghampiri Saksi  JUMADIL ALS GADIL BIN SUME untuk meminta sabu yang akan dibelinya dengan cara berhutang lalu Saksi ANDREAS KIIK dan Saksi SAPARWADI selaku petugas BNN datang melakukan penangkapan terhadap dan penggeledahan Terdakwa, Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME dan Saksi LALU SUDIAN ALS DIAN BIN H. LALU HASBULAH di rumah Saksi JUMADIL ALS GADIL BIN SUME.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan melalui Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 510/37-06/DAG/KH-BA/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram ditandatangani oleh Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram atas nama I Nengah Darma P., S.H. dengan hasil penimbangan Barang Bukti 1 berupa 1 (satu) bungkus dengan berat kotor sebesar 46,326 (empat puluh enam koma tiga ratus dua puluh enam) gram dengan berat pembungkus sebesar 1,319 (satu koma tiga ratus sembilan belas) gram maka berat bersih dari isi adalah 45,007 (empat puluh lima koma nol nol tujuh) gram dan Barang Bukti 2 berupa 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 1,492 (satu koma empat ratus sembilan puluh dua) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,436 (nol koma empat ratus tiga puluh enam) gram maka berat bersih dari isi adalah 1,056 (satu koma nol lima puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0053 dan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0057 tanggal 24 Januari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,2826 (nol koma dua ribu delapan ratus dua puluh enam) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dan sampel seberat 1,0400 (satu koma nol empat ratus) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi JUMADIL alias Gadil bin SUME tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa LALU MARDIANA PUTRA alias DINO bin LALU HAIRUDIN (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya