Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Pya 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
YULIATI alias YULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4015/N.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIATI alias YULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa ia terdakwa YULIATI ALS YULI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024, sekitar Pukul 11.00 WITA atau pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2024, sekitar Pukul 08.00  WITA atau Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 WITA atau Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 WITA setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Toko Emas Mega Jaya atau Toko Emas Intan Jaya atau Toko Emas Surya yang terletak di area Pertokoan Pasar Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 ketika Saksi MURIDIN Alias CEKEL  (terpidana) datang menemui Terdakwa dirumah nenek Terdakwa di Dusun Repo' Atas, Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, yang mana pada saat itu Saksi MURIDIN Alias CEKEL  meminta Terdakwa untuk manjualkan barang milik Saksi SUMIATI yang sebelumnya telah diambil tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SUMIATI berupa 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah cincin emas dengan mengatakan kepada terdakwa “onyak-onyak ntan jual emas no sengak mauk maling lek Pemepek Artinya hati-hati menjual emas itu karena saya dapat mencuri di Pemepek” selanjutnya sekira Pukul 11.00  Terdakwa langsung pergi menjual 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah cincin emas tersebut di Toko Emas Mega Jaya yang terletak di area Pertokoan Pasar Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat dengan harga Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah Terdakwa berhasil menjual emas tersebut kemudian Terdakwa kembali pulang kerumah dan memberikan hasil penjualan emas tersebut kepada Saksi MURIDIN Alias CEKEL dirumah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa diberikan upah oleh  Saksi MURIDIN Alias CEKEL sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WITA Saksi MURIDIN Alias CEKEL  memanggil Terdakwa ke dapur rumah ibunya yang beralamat di Dusun Repo' Atas, Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat dan memperlihatkan berbagai macam jenis perhiasan emas yang dibungkus dengan menggunakan kantung plastik warna hitam yang didalamnya berisi kalung emas, cincin dan liontin yang jumlah keseluruhannya Terdakwa tidak ketahui secara pasti dengan menunjukkan beberapa surat nota pembelian emas, yang mana pada saat itu Saksi MURIDIN Alias CEKEL meminta kepada Terdakwa untuk menjualkan seluruh emas tersebut, kemudian atas permintaan Saksi MURIDIN Alias CEKEL tersebut Terdakwa langsung menyetujui permintaan dari Saksi MURIDIN Alias CEKEL sehingga kemudian Saksi MURIDIN Alias CEKEL memberikan seluruh emas yang telah diperlihatkan tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membawa pulang emas tersebut dan menyimpannya dirumah.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa pergi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi DR 3033 SQ menuju Toko emas yang berada di area Pertokoan Pasar Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat yang mana setibanya di Lokasi Terdakwa langsung menjual (1) buah cincin emas, (1) buah gelang emas dan (1) buah liontin emas di Toko Emas Surya dengan harga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan untuk (1) buah kalung emas Terdakwa menjualnya di Toko Emas Intan Jaya dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kemudian setelah Terdakwa berhasil menjual emas tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah, yang mana setibanya Terdakwa dirumah pada saat itu Saksi MURIDIN Alias CEKEL  datang meminta uang hasil penjualan emas tersebut, sehingga Terdakwa langsung menyerahkan hasil penjualan emas sebesar Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah) kepada Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 WITA Terdakwa kembali pergi seorang diri berangkat dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi DR 3033 SQ menuju area pertokoan Emas yang berlokasi di area Pertokoan Pasar Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat untuk menjual emas, yang mana pada saat itu Terdakwa menjual perhiasan berupa 1 (satu) cincin emas dan 1 (satu) gelang emas di Toko Emas Surya dengan harga Rp5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) cincin emas Terdakwa jual di Toko Emas Intan Jaya seharga Rp5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan uang pembayaran keseluruhan sebesar Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah) kemudian setelah Terdakwa berhasil menjual emas tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekitar Pukul 10.00 WITA Terdakwa kembali berangkat dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash nomor pilisi DR 3033 SQ menuju area pertokoan Emas yang berlokasi di area Pertokoan Pasar Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat yang mana pada saat itu Terdakwa menjual perhiasan berupa 1 (satu) kalung emas dan 1 (satu) cincin emas di Toko Emas Mega Jaya dengan total harga sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah), kemudian setelah Terdakwa berhasil menjual emas tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa telah ditunggu oleh saksi MURIDUN Alias CEKEL dan setibanya dirumah kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang hasil penjualan emas pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sebesar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) dan pada saat itu Terdakwa diberikan upah oleh saksi MURIDUN Alias CEKEL dari menjual emas tersebut sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SUMIATI mengalami kerugian senilai kurang lebih sebesar Rp73.550.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana------

Pihak Dipublikasikan Ya