Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Bq Patimah, lahir di Kateng pada tanggal 31 Desember 1954 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-14082023-0084, dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama bernama Mariam Rais lahir di Kateng, pada tanggal 1 April 1980 yang tercatat dalam Passport Nomor B260105 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|