Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Pya 1.INAQ AKIM alias SEDAH
2.SUAEBAH
3.AMINAH
4.MUNADI
5.NIMAH
6.HASANAH
1.ARIF alias BAPAK AHMAD
2.RAMDAN
3.MANSUR
4.USMAN alias H. USMAN
5.JERAT alias MUJRAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INAQ AKIM alias SEDAH
2SUAEBAH
3AMINAH
4MUNADI
5NIMAH
6HASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiINAQ AKIM alias SEDAH
2Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiSUAEBAH
3Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiAMINAH
4Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiMUNADI
5Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiNIMAH
6Ahmad Subandi, S.H., M.H.LiHASANAH
Tergugat
NoNama
1ARIF alias BAPAK AHMAD
2RAMDAN
3MANSUR
4USMAN alias H. USMAN
5JERAT alias MUJRAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil gugatan tersebut di atas maka mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya berkenan untuk memanggil para pihak, memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa yang dimohonkan;
  3. Menyatakan secara hukum tanah objek sengketa adalah hak milik dari almarhum BAPAK MUNAKIM, dan oleh karenanya tanah objek sengketa adalah merupakan hak Para Penggugat selaku ahli waris;
  4. Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM/MELANGGAR HAK;
  5. Menyatakan segala surat-surat dan dokumen apa pun bentuk dan macamnya sepanjang yang mengatasnamakan Para Tergugat di atas tanah objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat atau beban apapun yang menyertainya kepada Para Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.514.681.986,- (lima ratus  empat belas juta enam ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi dari Para Tergugat maupun pihak lainnya;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak