Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Posita angka 2 huruf a, b, c, d, e, f, dan g pada Gugatan Penggugat, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dengan sengaja tidak mecantumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana Posita angka 2 huruf a, b, c, d, e, f, dan g pada Gugatan Penggugat dan tidak melaksanakan kewajibannya kepada Negara melalui Para Turut Tergugat;
- Menyatakan sah secara hukum dan menjadi Kewajiban Tergugat sebagai Subjek Pajak untuk dibebankan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Negara melalui Para Turut Tergugat sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan Surat Perjanjian sebagaimana Posita angka 2 huruf a, b, c, d, e, f, dan g pada Gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk di tetapkan sebagai Pihak dan atau sebagai Subjek Pajak dan dibebankan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Negara melalui Para Turut Tergugat sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan Surat Perjanjian sebagaimana Posita angka 2 huruf a, b, c, d, e, f, dan g pada Gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000., (Dua Milyar Rupiah) kepada Penggugat dengan adanya Perkara ini;
- Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu /secara serta merta meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun (uit voorbar bij vooraj).
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang berguna dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono).
|