Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Pya Suryono PT. Lombok Torok Developments Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat 01/PDT.G.Wanprestasi/LBH.SATYA/05/2024
Penggugat
NoNama
1Suryono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHDAN, S.H.Suryono
Tergugat
NoNama
1PT. Lombok Torok Developments
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. LUKAS BANU SH.,MH. dkkPT. Lombok Torok Developments
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya
2Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEWI SULAKSMINIJATI, SH.,MknKantor Pelayanan Pajak Pratama Praya
2DEWI SULAKSMINIJATI, SH.,MknKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Posita angka 2 huruf a, b, c, d, e, f, dan g pada Gugatan Penggugat, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dengan sengaja tidak mecantumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana Posita angka 2 huruf a, b, c, d, e, f, dan g pada Gugatan Penggugat dan tidak melaksanakan kewajibannya kepada Negara melalui Para Turut Tergugat;
  4. Menyatakan sah secara hukum dan menjadi Kewajiban Tergugat sebagai Subjek Pajak untuk dibebankan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Negara melalui Para Turut Tergugat sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan Surat Perjanjian sebagaimana Posita angka 2 huruf a, b, c, d, e, f, dan g pada Gugatan Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk di tetapkan sebagai Pihak dan atau sebagai Subjek Pajak dan dibebankan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Negara melalui Para Turut Tergugat sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan Surat Perjanjian sebagaimana Posita angka 2 huruf a, b, c, d, e, f, dan g pada Gugatan Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000., (Dua Milyar Rupiah) kepada Penggugat dengan adanya Perkara ini;
  7. Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu /secara serta merta meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun (uit voorbar bij vooraj).
  8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;


Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang berguna dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak