Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAEPUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Dusun Sepakek Utara Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Iskandariah dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WITA Saksi Iskandariah bersama dengan Saksi Johariah, Saksi Rizki dan Saksi Sabandi sedang berada di sawah milik Saksi Iskandariah yang beralamat di Dusun Sepakek Utara Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah. Setelah itu Saksi Iskandariah dan Saksi Johariah meminta Saksi Rizki dan Saksi Sabandi untuk memetik buah kelapa di pohon, kemudian Saksi Sabandi memanjat pohon kelapa sebelah utara dan Saksi Rizki memanjat pohon kelapa sebelah Selatan. Beberapa menit kemudian Saksi Sabandi turun dan memberitahukan kepada Saksi Iskandariah dan Saksi Johariah bahwa Terdakwa Saepul Bahri yang sedang berada di tempat pencucian motor miliknya yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari sawah tersebut menyuruh Saksi Sabandi untuk turun dan melarang Saksi Sabandi memetik buah kelapa. Setelah itu, Saksi Iskandariah dan Saksi Johariah meminta Saksi Sabandi dan Saksi Rizki untuk tetap memetik buah kelapa tersebut karena pohon kelapa tersebut berada di tanah sawah bagian Saksi Iskandariah, lalu Saksi Sabandi kembali memetik buah kelapa. Beberapa menit kemudian, Saksi Johariah berjalan ke sebelah Barat, sedangkan Saksi Iskandariah berdiri di sebelah Timur. Setelah itu, tiba-tiba Terdakwa Saepul Bahri datang dan mendekati Saksi Iskandariah sembari mengeluarkan perkataan kasar kepada Saksi Iskandariah, lalu terjadi cekcok antara Terdakwa Saepul Bahri dan Saksi Iskandariah, kemudian Terdakwa Saepul Bahri memukul lengan kiri dan punggung Saksi Iskandariah menggunakan tangan kanannya yang mengepal, lalu Terdakwa Saepul Bahari memegang tangan kiri Saksi Iskandariah menggunakan kedua tangannya, kemudian Terdakwa Saepul Bahri menarik dan membanting Saksi Iskandariah hingga jatuh terpental ke tanah, lalu Saksi Iskandariah mencoba untuk bangun, namun pada saat Saksi Iskandariah masih dalam posisi jongkok, Terdakwa Saepul Bahri mencekik leher Saksi Iskandariah menggunakan kedua tangannya dengan posisi berdiri dan setengah membungkuk sehingga Saksi Iskandariah menjadi susah bernafas dan merasa lemas. Setelah itu, Saksi Johariah dan Saksi Supawan datang untuk melerai Terdakwa Saepul Bahri dan Saksi Iskandariah, kemudian Saksi Supawan membawa Terdakwa Saepul Bahri pergi.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa Saepul Bahri, Saksi Iskandariah mengalami luka-luka sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor 394/090/PKM.PRATA/VII/2024 tanggal 13 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ikie Anjaniwijayanti dengan hasil pemeriksaan terdapat pada punggung kiri di tulang belikat, enam belas sentimeter di bawah puncak bahu, sepuluh sentimeter dari samping bawah ketiak, terdapat luka lecet gores berwarna merah membentuk garis dengan ukuran empat sentimeter. Dengan Kesimpulan pada korban Perempuan berusia sekitar enam puluh empat tahun ini, ditemukan luka lecet gores warna merah membentuk garis dengan ukuran empat sentimeter akibat kekerasan tumpul pada punggung kiri.
------Perbuatan Terdakwa SAEPUL BAHRI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------ |