| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal Sembilan Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, pukul 11.00 Wita, telah terjadi mempergunakan ruang milik jalan selain peruntukan jalan umum, kemudian telah dilakukan penanganan dengan cara mendatangi dan memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa toko yang dikelola tersangka MASNI MULIANA yakni SAFIRA CELULAR di Jalan S. Parman Kelurahan Praya Kecamatan Praya, dan melakukan tindakan sebagai berikut :
- Melakukan tindakan pertama di TKP berupa mengecek kebenaran persangkaan dimana tersangka telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan ruang milik jalan untuk membangun tiang penyangga kanopi, menutup akses jalan dengan rangka besi (Banner/iklan) serta etalase (tempat dipajangnya barang yang dijual) di toko yang dikelolanya.
- Mengumpulkan saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat
- Memasang PolPP Line di lokasi/area yang merupakan obyek pelanggaran serta memfoto tempat kejadian perkara
|