Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Pya SALMI RATNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALMI RATNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pemohon lahir dengan nama Salmi Ratna, lahir di Kawo, pada tanggal 12 November 1973 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor  5202-LT-08072024-0132 tertanggal 08 Juli 2024 dan identitas pendukung lainnya;
  3. Bahwa Menyatakan Pemohon dan orang yang bernama Aysah Jasi lahir di Kawo, pada tanggal 12 November 1973 yang tercatat dalam Passport Nomor B260153 sesungguhnya merupakan orang yang sama;

Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak