Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
3.Fajar Said S.H,LL.M
1.AKHMAD SAFI'I
2.SAIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 252/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5708/N.2.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
3Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD SAFI'I[Penahanan]
2SAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AKHMAD SAFI’I bersama-sama dengan Terdakwa SAIDI  pada hari Kamis tanggal 14  Bulan Maret Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan dan turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian” Yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 26 September 2005 Saksi Maliki membeli tanah seluas 2700 M2 yang berlokasi di Dusun Kenauh Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dari Sdr. H. Sidik (Almarhum) dengan harga Rp 27.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan bukti berupa kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Sdr. H. Sidik. Selanjutnya Saksi Maliki kembali bekerja di Malaysia, sehingga Saksi Maliki menitipkan lahan tersebut kepada Terdakwa Saidi yang merupakan adik dari Saksi Maliki untuk dirawat dan pada saat itu Saksi Maliki belum sempat mengurus surat-surat kepemilikan tanah tersebut.
  • Bahwa pada tahun 2019, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyelenggarakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sasaran dan peruntukan untuk pendaftaran tanah pertama kali (belum pernah didaftarkan/ disertifikatkan) secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar Bulan Januari Tahun 2019 Terdakwa Akhmad Safi’i dan Terdakwa Saidi datang ke rumah Saksi Lalu Baharudin yang merupakan Kepala Dusun Belange untuk mendaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 3 (tiga) buah bidang tanah yang beralamat di Dusun Kenauh Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah yang sebelumnya telah dibeli oleh Saksi Maliki dari Sdr. H. Sidik dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Akhmad Safi’i, Kartu Tanda Penduduk Terdakwa Saidi, dan memperlihatkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tanggal 04 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh H. Sidik sebagai penjual dan Terdakwa Akhmad Safi’i sebagai pembeli dan terdapat tanda tangan persetujuan ahli waris penjual yakni Bp Sulaeman, Sapurah, Cepuk, Kalsum, Muhit, tanda tangan Saksi-Saksi yakni Mamiq Khaeriyah/ Kadus Belange, H. Burhan, dan Bp Sumarjan serta tanda tangan Kepala Desa Pengembur yakni Supardi Yusuf, S.Pd.I. Sedangkan Saksi Sapurah, Saksi Citrawati alias Cepuk, Saksi Kalsum, dan Saksi Muhidin, dan Saksi Supardi Yusuf, S.Pd.I. tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya Saksi Lalu Baharudin menanyakan kepada Terdakwa Akhmad Safi’i dari mana Terdakwa mendapatkan tanah tersebut, selanjutnya Terdakwa Akhmad Safi’i mengatakan bahwa ayah Terdakwa Akhmad Safi’i yakni Terdakwa Saidi membeli tanah tersebut dari Haji Sidik. Selanjutnya Lalu Baharudin meminta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Haji Sidik, kemudian Terdakwa Akhmad Safi’i menyerahkan SPPT atas nama Haji Sidik kepada Saksi Lalu Baharudin. Selanjutnya Saksi Lalu Baharudin menyerahkan blangko formulir Surat Hibah yang Saksi Lalu Baharudin dapatkan dari Kantor Desa Pengembur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, Terdakwa Akhmad Safi’i dan Terdakwa Saidi membuat 3 (tiga) buah Surat Pernyataan Hibah, yakni:
  1. Surat Pernyataan Hibah tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Saidi sebagai Pihak Pertama dan Terdakwa Akhmad Safi’i sebagai Pihak Kedua yang mana Pihak Pertama (Terdakwa Saidi) telah menghibah/ memberikan kepada Pihak Kedua (Terdakwa Akhmad Safi’i) sebidang tanah pekarangan/pertanian (sawah) seluas ± 3350 M2 pada tahun 2008 sesuai SPPT Nomor 52.02.020.001.017.0017 adapun tanah tersebut terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah  dan Pihak Kedua menyatakan telah menerima penghibahan/pemberian/penyerahan sebidang tanah pekarangan/pertanian (Sawah) seluas 3350 M2  sejak tahun 2008.
  2. Surat Pernyaataan Hibah tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Saidi sebagai Pihak Pertama dan Terdakwa Akhmad Safi’i sebagai Pihak Kedua yang mana Pihak Pertama (Terdakwa Saidi) telah menghibah/ memberikan kepada Pihak Kedua (Terdakwa Akhmad Safi’i) sebidang tanah pekarangan/pertanian (sawah) seluas ± 600 M2 pada tahun 2008 adapun tanah tersebut terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah  dan Pihak Kedua menyatakan telah menerima penghibahan/pemberian/penyerahan sebidang tanah pekarangan/pertanian (Sawah) seluas 600 M2  sejak tahun 2008.
  3. Surat Pernyataan Hibah tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Saidi sebagai Pihak Pertama dan Terdakwa Akhmad Safi’i sebagai Pihak Kedua yang mana Pihak Pertama (Terdakwa Saidi) telah menghibah/ memberikan kepada Pihak Kedua (Terdakwa Akhmad Safi’i) sebidang tanah pekarangan/pertanian (sawah) seluas ± 350 M2 pada tahun 2008 adapun tanah tersebut terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah  dan Pihak Kedua menyatakan telah menerima penghibahan/pemberian/penyerahan sebidang tanah pekarangan/pertanian (Sawah) seluas 350 M2  sejak tahun 2008.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Saidi dan Terdakwa Akhmad Safi’i bersama-sama menandatangani 3 (tiga) buah Surat Pernyataan Hibah tersebut yakni Terdakwa Saidi sebagai pihak pertama dan persetujuan keluarga atas nama Saidi, dan Terdakwa Akhmad Safi’i sebagai Pihak Kedua. Kemudian Terdakwa Akhmad Safi’i dan Terdakwa Saidi memalsukan tanda tangan Saksi Maliki yang ada pada bagian Persetujuan Keluarga nomor urut 2, yang pada saat itu Saksi Maliki berada di Malaysia tanpa sepengetahuan Saksi Maliki. Selanjutnya Terdakwa Akhmad Safi’i dan Terdakwa Saidi meminta tanda tangan Saksi-Saksi yakni Saksi Lalu Baharudin dan Saksi H. Lalu Ahmad Munir. Selanjutnya 3 (tiga) buah Surat Pernyataan Hibah tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Pengembur yakni Saksi Moh Sultan, S.Pd.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa Akhmad Safi’i membuat 3 (tiga) buah Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahana Kabupaten Lombok Tengah, yakni:
  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Terdakwa Akhmad Safi’i tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Akhmad Safi’i mengajukan permohonan Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah Hak Milik seluas ± 3350 M2 terletak di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
  2. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Terdakwa Akhmad Safi’i tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Akhmad Safi’i mengajukan permohonan Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah Hak Milik seluas seluas ± 600 M2 terletak di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
  3. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Terdakwa Akhmad Safi’i tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Akhmad Safi’i mengajukan permohonan Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah Hak Milik seluas seluas ± 3350 M2 terletak di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
  • Bahwa pada 3 (tiga) buah Surat Permohonan tersebut Terdakwa Akhmad Safi’i menyatakan bahwa:
  1. Tanah yang dimohon tidak terdapat sengketa dengan pihak lain.
  2. Tanah yang dimohon secara fisik telah saya kuasai.
  3. Terhadap kebenaran data formal dari surat-surat/ Akta yang dilampirkan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya.

 

  • Bahwa selanjutnya untuk melengkapi permohonan tersebut Terdakwa Akhmad Safi’i menyerahkan 3 (tiga) buah Surat Pernyataan Hibah, Foto Copy KTP Terdakwa Akhmad Safi’I, SPPT, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah, dan Surat Pernyataan Tanda Batas dan Perbedaan Luas kepada Saksi Lalu Baharudin. Selanjutnya Saksi Lalu Baharudin menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah yang tergabung dalam Tim Panitia Ajudikasi PTSL Desa Pengembur. Selanjutnya Tim Panitia Ajudikasi PTSL Desa Pengembur melakukan pengukuran tanah pada bidang tanah berdasarkan permohonan dari Terdakwa Akhmad Safi’i. Selanjutnya Tim Panitia Ajudikasi PTSL Desa Pengembur membuat Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan menyusun risalah penelitian data yuridis.
  • Bahwa setelah proses tersebut, kemudian pada tanggal 22 April 2019 terbit 3 (tiga) buah buku tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, yakni:
  1. Buku Tanah Hak Milik No. 00825 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Ketua Ajudikasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H. yang menerangkan bahwa tanah yang beralamat di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, luas tanah 1.897 M2 nama Pemegang Hak Akhmad Safi’i.
  2. Buku Tanah Hak Milik No. 00826 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Ketua Ajudikasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H. yang menerangkan bahwa tanah yang beralamat di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, luas tanah 351 M2 nama Pemegang Hak Akhmad Safi’i.
  3. Buku Tanah Hak Milik No. 00829 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Ketua Ajudikasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H. yang menerangkan bahwa tanah yang beralamat di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, luas tanah 674 M2 nama Pemegang Hak Akhmad Safi’i.

 

  • Bahwa Surat Pernyataan Hibah terdapat tanda tangan Saksi Maliki yang ada pada bagian Persetujuan Keluarga, yang mana tanda tangan tersebut bukan tanda tangan asli Saksi Maliki. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen No. Lab1151/DTF/2025 dari Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 5 Agustus 2025 dengan Kesimpulan:
  1. Questioned tanda tangan satu (QT 1) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada satu lembar Surat Pernyataan Hibah tanah Pekarangan/ Pertanian (sawah) seluas kurang lebih 600 (enam ratus) meter persegi dari SAIDI kepada AKHMAD SAFI’I yang terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan Reg. No. 539/184/PGBR/III/2019 tanggal 14-3-2019, pada persetujuan keluarga no. urut 2 adalah SPURIOUS SIGNATURE (tanda tangan karangan) atau merupakan tanda tangan yang dibuat dengan tidak mengaju pada tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada dokumen-dokumen pembanding tersebut pada Bab I point 2 di atas.
  2. Questioned tanda tangan satu (QT 2) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada satu lembar Surat Pernyataan Hibah tanah Pekarangan/ Pertanian (sawah) seluas kurang lebih 3350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh) meter persegi dari SAIDI kepada AKHMAD SAFI’I yang terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan Reg. No. 593/171/PGBR/III/2019 tanggal 14-3-2019, pada persetujuan keluarga no. urut 2 adalah SPURIOUS SIGNATURE (tanda tangan karangan) atau merupakan tanda tangan yang dibuat dengan tidak mengaju pada tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada dokumen-dokumen pembanding tersebut pada Bab I point 2 di atas.
  3. Questioned tanda tangan satu (QT 3) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada satu lembar Surat Pernyataan Hibah tanah Pekarangan/ Pertanian (sawah) seluas kurang lebih 350 (tiga ratus lima puluh) meter persegi dari SAIDI kepada AKHMAD SAFI’I yang terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan Reg. No. 593/172/PGBR/III/2019 tanggal 14-3-2019, pada persetujuan keluarga no. urut 2 adalah SPURIOUS SIGNATURE (tanda tangan karangan) atau merupakan tanda tangan yang dibuat dengan tidak mengaju pada tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada dokumen-dokumen pembanding tersebut pada Bab I point 2 di atas.

 

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AKHMAD SAFI’I bersama-sama dengan Terdakwa SAIDI  pada hari Kamis tanggal 14  Bulan Maret Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” Yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 26 September 2005 Saksi Maliki membeli tanah seluas 2700 M2 yang berlokasi di Dusun Kenauh Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dari Sdr. H. Sidik (Almarhum) dengan harga Rp 27.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan bukti berupa kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Sdr. H. Sidik. Selanjutnya Saksi Maliki kembali bekerja di Malaysia, sehingga Saksi Maliki menitipkan lahan tersebut kepada Terdakwa Saidi yang merupakan adik dari Saksi Maliki untuk dirawat dan pada saat itu Saksi Maliki belum sempat mengurus surat-surat kepemilikan tanah tersebut.
  • Bahwa pada tahun 2019, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyelenggarakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sasaran dan peruntukan untuk pendaftaran tanah pertama kali (belum pernah didaftarkan/ disertifikatkan) secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar Bulan Januari Tahun 2019 Terdakwa Akhmad Safi’i dan Terdakwa Saidi datang ke rumah Saksi Lalu Baharudin yang merupakan Kepala Dusun Belange untuk mendaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 3 (tiga) buah bidang tanah yang beralamat di Dusun Kenauh Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah yang sebelumnya telah dibeli oleh Saksi Maliki dari Sdr. H. Sidik dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Akhmad Safi’i, Kartu Tanda Penduduk Terdakwa Saidi, dan memperlihatkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tanggal 04 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh H. Sidik sebagai penjual dan Terdakwa Akhmad Safi’i sebagai pembeli dan terdapat tanda tangan persetujuan ahli waris penjual yakni Bp Sulaeman, Sapurah, Cepuk, Kalsum, Muhit, tanda tangan Saksi-Saksi yakni Mamiq Khaeriyah/ Kadus Belange, H. Burhan, dan Bp Sumarjan serta tanda tangan Kepala Desa Pengembur yakni Supardi Yusuf, S.Pd.I. Sedangkan Saksi Sapurah, Saksi Citrawati alias Cepuk, Saksi Kalsum, dan Saksi Muhidin, dan Saksi Supardi Yusuf, S.Pd.I. tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya Saksi Lalu Baharudin menanyakan kepada Terdakwa Akhmad Safi’i dari mana Terdakwa mendapatkan tanah tersebut, selanjutnya Terdakwa Akhmad Safi’i mengatakan bahwa ayah Terdakwa Akhmad Safi’i yakni Terdakwa Saidi membeli tanah tersebut dari Haji Sidik. Selanjutnya Lalu Baharudin meminta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Haji Sidik, kemudian Terdakwa Akhmad Safi’i menyerahkan SPPT atas nama Haji Sidik kepada Saksi Lalu Baharudin. Selanjutnya Saksi Lalu Baharudin menyerahkan blangko formulir Surat Hibah yang Saksi Lalu Baharudin dapatkan dari Kantor Desa Pengembur.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa Akhmad Safi’i membuat 3 (tiga) buah Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahana Kabupaten Lombok Tengah, yakni:
  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Terdakwa Akhmad Safi’i tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Akhmad Safi’i mengajukan permohonan Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah Hak Milik seluas ± 3350 M2 terletak di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
  2. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Terdakwa Akhmad Safi’i tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Akhmad Safi’i mengajukan permohonan Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah Hak Milik seluas seluas ± 600 M2 terletak di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
  3. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah yang ditandatangani oleh Terdakwa Akhmad Safi’i tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Akhmad Safi’i mengajukan permohonan Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah Hak Milik seluas seluas ± 3350 M2 terletak di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
  • Bahwa pada 3 (tiga) buah Surat Permohonan tersebut Terdakwa Akhmad Safi’i menyatakan bahwa:
  1. Tanah yang dimohon tidak terdapat sengketa dengan pihak lain.
  2. Tanah yang dimohon secara fisik telah saya kuasai.
  3. Terhadap kebenaran data formal dari surat-surat/ Akta yang dilampirkan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya.

 

  • Bahwa selanjutnya untuk melengkapi permohonan tersebut Terdakwa Akhmad Safi’i dan Terdakwa Saidi menggunakan surat palsu berupa 3 (tiga) buah Surat Pernyataan Hibah, serta menyerahkan Foto Copy KTP Terdakwa Akhmad Safi’I, SPPT, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah, dan Surat Pernyataan Tanda Batas dan Perbedaan Luas kepada Saksi Lalu Baharudin.
  • Adapun 3 (tiga) buah surat palsu yang digunakan oleh Terdakwa Akhmad Safi’i dan Terdakwa Saidi tersebut, yakni:
  1. Surat Pernyataan Hibah tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Saidi sebagai Pihak Pertama dan Terdakwa Akhmad Safi’i sebagai Pihak Kedua yang mana Pihak Pertama (Terdakwa Saidi) telah menghibah/ memberikan kepada Pihak Kedua (Terdakwa Akhmad Safi’i) sebidang tanah pekarangan/pertanian (sawah) seluas ± 3350 M2 pada tahun 2008 sesuai SPPT Nomor 52.02.020.001.017.0017 adapun tanah tersebut terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah  dan Pihak Kedua menyatakan telah menerima penghibahan/pemberian/penyerahan sebidang tanah pekarangan/pertanian (Sawah) seluas 3350 M2  sejak tahun 2008.
  2. Surat Pernyaataan Hibah tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Saidi sebagai Pihak Pertama dan Terdakwa Akhmad Safi’i sebagai Pihak Kedua yang mana Pihak Pertama (Terdakwa Saidi) telah menghibah/ memberikan kepada Pihak Kedua (Terdakwa Akhmad Safi’i) sebidang tanah pekarangan/pertanian (sawah) seluas ± 600 M2 pada tahun 2008 adapun tanah tersebut terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah  dan Pihak Kedua menyatakan telah menerima penghibahan/pemberian/penyerahan sebidang tanah pekarangan/pertanian (Sawah) seluas 600 M2  sejak tahun 2008.
  3. Surat Pernyataan Hibah tanggal 14 Maret 2019 yang menerangkan bahwa Terdakwa Saidi sebagai Pihak Pertama dan Terdakwa Akhmad Safi’i sebagai Pihak Kedua yang mana Pihak Pertama (Terdakwa Saidi) telah menghibah/ memberikan kepada Pihak Kedua (Terdakwa Akhmad Safi’i) sebidang tanah pekarangan/pertanian (sawah) seluas ± 350 M2 pada tahun 2008 adapun tanah tersebut terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah  dan Pihak Kedua menyatakan telah menerima penghibahan/pemberian/penyerahan sebidang tanah pekarangan/pertanian (Sawah) seluas 350 M2  sejak tahun 2008.

 

  • Bahwa di dalam 3 (tiga) buah Surat Pernyataan Hibah tersebut terdapat tanda tangan Terdakwa Saidi sebagai pihak pertama dan persetujuan keluarga atas nama Saidi, dan tanda tangan Terdakwa Akhmad Safi’i sebagai Pihak Kedua. Serta terdapat tanda tangan Saksi Maliki pada pada bagian Persetujuan Keluarga nomor urut 2 yang dipalsukan tanpa sepengetahuan Saksi Maliki, karena pada saat itu Saksi Maliki berada di Malaysia. Selanjutnya Terdakwa Akhmad Safi’i dan Terdakwa Saidi meminta tanda tangan Saksi-Saksi yakni Saksi Lalu Baharudin dan Saksi H. Lalu Ahmad Munir. Selanjutnya 3 (tiga) buah Surat Pernyataan Hibah tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Pengembur yakni Saksi Moh Sultan, S.Pd.
  • Bahwa Selanjutnya Saksi Lalu Baharudin menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah yang tergabung dalam Tim Panitia Ajudikasi PTSL Desa Pengembur. Selanjutnya Tim Panitia Ajudikasi PTSL Desa Pengembur melakukan pengukuran tanah pada bidang tanah berdasarkan permohonan dari Terdakwa Akhmad Safi’i. Selanjutnya Tim Panitia Ajudikasi PTSL Desa Pengembur membuat Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan menyusun risalah penelitian data yuridis.
  • Bahwa setelah proses tersebut, kemudian pada tanggal 22 April 2019 terbit 3 (tiga) buah buku tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, yakni:
  1. Buku Tanah Hak Milik No. 00825 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Ketua Ajudikasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H. yang menerangkan bahwa tanah yang beralamat di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, luas tanah 1.897 M2 nama Pemegang Hak Akhmad Safi’i.
  2. Buku Tanah Hak Milik No. 00826 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Ketua Ajudikasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H. yang menerangkan bahwa tanah yang beralamat di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, luas tanah 351 M2 nama Pemegang Hak Akhmad Safi’i.
  3. Buku Tanah Hak Milik No. 00829 yang ditandatangani oleh An. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Ketua Ajudikasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H. yang menerangkan bahwa tanah yang beralamat di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, luas tanah 674 M2 nama Pemegang Hak Akhmad Safi’i.

 

  • Bahwa Surat Pernyataan Hibah terdapat tanda tangan Saksi Maliki yang ada pada bagian Persetujuan Keluarga, yang mana tanda tangan tersebut bukan tanda tangan asli Saksi Maliki. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen No. Lab1151/DTF/2025 dari Laboratorium Forensik Polda Bali tanggal 5 Agustus 2025 dengan Kesimpulan:
  1. Questioned tanda tangan satu (QT 1) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada satu lembar Surat Pernyataan Hibah tanah Pekarangan/ Pertanian (sawah) seluas kurang lebih 600 (enam ratus) meter persegi dari SAIDI kepada AKHMAD SAFI’I yang terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan Reg. No. 539/184/PGBR/III/2019 tanggal 14-3-2019, pada persetujuan keluarga no. urut 2 adalah SPURIOUS SIGNATURE (tanda tangan karangan) atau merupakan tanda tangan yang dibuat dengan tidak mengaju pada tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada dokumen-dokumen pembanding tersebut pada Bab I point 2 di atas.
  2. Questioned tanda tangan satu (QT 2) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada satu lembar Surat Pernyataan Hibah tanah Pekarangan/ Pertanian (sawah) seluas kurang lebih 3350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh) meter persegi dari SAIDI kepada AKHMAD SAFI’I yang terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan Reg. No. 593/171/PGBR/III/2019 tanggal 14-3-2019, pada persetujuan keluarga no. urut 2 adalah SPURIOUS SIGNATURE (tanda tangan karangan) atau merupakan tanda tangan yang dibuat dengan tidak mengaju pada tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada dokumen-dokumen pembanding tersebut pada Bab I point 2 di atas.
  3. Questioned tanda tangan satu (QT 3) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada satu lembar Surat Pernyataan Hibah tanah Pekarangan/ Pertanian (sawah) seluas kurang lebih 350 (tiga ratus lima puluh) meter persegi dari SAIDI kepada AKHMAD SAFI’I yang terletak di Desa/Kelurahan Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan Reg. No. 593/172/PGBR/III/2019 tanggal 14-3-2019, pada persetujuan keluarga no. urut 2 adalah SPURIOUS SIGNATURE (tanda tangan karangan) atau merupakan tanda tangan yang dibuat dengan tidak mengaju pada tanda tangan atas nama MALIKI yang terdapat pada dokumen-dokumen pembanding tersebut pada Bab I point 2 di atas.

 

  • Bahwa Terdakwa Akhmad Safi’i bersama-sama Terdakwa Saidi telah menggunakan surat palsu berupa 3 (tiga) buah Surat Pernyataan Hibah yang di dalamnya terdapat tanda tangan dari Saksi Maliki yang dipalsukan pada bagian Persetujuan Keluarga nomor urut 2, sebagai kelengkapan untuk mengajukan permohonan Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Akhmad Safi’i bersama-sama Terdakwa Saidi tersebut mengakibatkan Saksi Maliki mengalami kerugian sebesar Rp 405.000.000 (empat ratus lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah).

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya