Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Pya HARY DARMAWAN TAMRIN, SE Polres Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2016
Nomor Surat Nomor :
Pemohon
NoNama
1HARY DARMAWAN TAMRIN, SE
Termohon
NoNama
1Polres Lombok Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan
Pidana, maka terfebih dahulu :

1. Memerintahkan agar TERTUNTUT menghadap in-persoon dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu Kapolres Lombok Tengah;
II. Selanjutnya memutuskan :
2.  Mengabulkantuntutan PENUNTUT,
3.  Menyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan atas diri PENUNTUT
serta penyitaan barang-barang milik PENUNTUT adalah tidak sah;
4.  Memerintahkan kepada TERTUNTUT untuk membayar ganti kerugian Rp.
25. 000.000.-  (dua puluh lima juta rupiah);
5.  Memerintahkan    kepada   agar   TERTUNTUT    merehabilitasi    nama   baik
PENUNTUT  melaui surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan.
 

Pihak Dipublikasikan Ya