Petitum |
Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, para pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon yang semula dengan nama Ibrahim Abdillah lahir di Lombok Tengah pada tanggal 28 Desember 2017 yang tercantum dalam akta kelahiran saat ini menjadi Muhammad Ibrahim Al Amin lahir di Lombok Tengah pada tanggal 28 Desember 2017.
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk di catat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon
- Demikian permohonan ini diajukan oleh Para Pemohon, Terima kasih.
|