Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2022/PN Pya Hajjah Baiq Masriningsih 1.NI PUTU HARI TRISNAWATI, A.Md
2.GITA FITRIA PADMASARI
3.RADEN AMAR ADAM SAH
4.Hj. BAIQ SITI HAWA
5.RADEN SRI SULTAN MAS
6.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
7.Notaris JENNY ROSINI, SH.SPN
8.Notaris RETNO KUSBANDINI, SH., MKn
9.Notaris NINING HERLINA SH., MKn
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2022/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hajjah Baiq Masriningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU WIRABAKTI, S.H., M.Pd., CLA., CILHajjah Baiq Masriningsih
Tergugat
NoNama
1NI PUTU HARI TRISNAWATI, A.Md
2GITA FITRIA PADMASARI
3RADEN AMAR ADAM SAH
4Hj. BAIQ SITI HAWA
5RADEN SRI SULTAN MAS
6Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
7Notaris JENNY ROSINI, SH.SPN
8Notaris RETNO KUSBANDINI, SH., MKn
9Notaris NINING HERLINA SH., MKn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Mengabulkan perlawanan pelawan seluruhnya

2.  Menyatakan permohonan eksekusi grose sertifikat Nomor 239 atas nama Hajjah Siti Hawa yang diajukan oleh Terlawa 1 dinyatakan untuk ditolak seluruhnya

3.  Menyatakan hukum bahwa penggabungan hutang yang dilakukan oleh Terlawan 1 dengan Terlawan 2, 3, 4 dan 5 adalah perbuatan melawan hukum

4.  Menyatakan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 6 Juli 2022 diatas obyek sengketa dinyatakan untuk diangkat.

5.  Menyatakan bahwa pelawan adalah orang yang berhak terhadap obyek sengketa

6.  Menyatakan hukum bahwa Terlawan 2, 3, 4 dan 5 tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan oleh Markus (suami terlawan 1) dengan Amaq Idi dan Haji Zen

7.  Menghukum kepada Para Terlawan untuk membayar biaya perkara seluruhnya menurut hukum

8.  Menyatakan bahwa tanggung jawab Terlawan 2, 3, 4 dan 5 untuk membayar sisa hutang kepada Terlawa 1 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah)

9.  Dan / atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak