Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.Bth/2022/PN Pya | Hajjah Baiq Masriningsih | 1.NI PUTU HARI TRISNAWATI, A.Md 2.GITA FITRIA PADMASARI 3.RADEN AMAR ADAM SAH 4.Hj. BAIQ SITI HAWA 5.RADEN SRI SULTAN MAS 6.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah 7.Notaris JENNY ROSINI, SH.SPN 8.Notaris RETNO KUSBANDINI, SH., MKn 9.Notaris NINING HERLINA SH., MKn |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Jul. 2022 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.Bth/2022/PN Pya | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Jul. 2022 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan perlawanan pelawan seluruhnya 2. Menyatakan permohonan eksekusi grose sertifikat Nomor 239 atas nama Hajjah Siti Hawa yang diajukan oleh Terlawa 1 dinyatakan untuk ditolak seluruhnya 3. Menyatakan hukum bahwa penggabungan hutang yang dilakukan oleh Terlawan 1 dengan Terlawan 2, 3, 4 dan 5 adalah perbuatan melawan hukum 4. Menyatakan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 6 Juli 2022 diatas obyek sengketa dinyatakan untuk diangkat. 5. Menyatakan bahwa pelawan adalah orang yang berhak terhadap obyek sengketa 6. Menyatakan hukum bahwa Terlawan 2, 3, 4 dan 5 tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan oleh Markus (suami terlawan 1) dengan Amaq Idi dan Haji Zen 7. Menghukum kepada Para Terlawan untuk membayar biaya perkara seluruhnya menurut hukum 8. Menyatakan bahwa tanggung jawab Terlawan 2, 3, 4 dan 5 untuk membayar sisa hutang kepada Terlawa 1 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) 9. Dan / atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |