Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
89/Pdt.G/2024/PN Pya | Lalu Mirza Amrulloh,ST | 1.Ratminah 2.Sudihasim |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.G/2024/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, kami mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yakni Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan penutupan Akses jalan masuk ke pekarangan rumah Penggugat tanpa sepenggetahun dan izin dari Penggugat dengan cara melakukan penembokan permanen dengan ketinggian ± 1 Meter dengan Panjang bangunan Tembok ± 3 Meter tepat di depan gerbang milik Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM: 3. Menyatakan hukum pengakuan atas Akses jalan BTN Renteng Permai Block C dengan panjang jalan ± 30 Meter,lebar ± 3 Meter , sehingga luas obyek yang diperkirakan di klaim secara sepihak sebagai hak milik dari para Tergugat yakni ± 90 M2 yakni dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara :saluran Air/Parit/ Got, Gudang Ilham Tani, Rumah Asim atau Aknal Sebelah Timur : Jalan BTN Renteng Permai Block C Sebelah Selatan Rumah Sudihasim, Ratminah dan Rumah Lalu Mirza Amrullloh (Penggugat) Sebelah Barat :Saluran Air/ Parit/ Got Adalah merupakan suatu pengakuan yang tidak berdasarkan Hukum dan jalan Lingkungan BTN Renteng Permai Block C Lingkungan Tebero, RT 07, RW 002merupakan bagian dari fasilitas umum yang sudah ada sebelumnya. 4. Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar bangunan Tembok Permanaen dengan ketinggian ± 1 Meter dan Panjang bangunan Tembok ± 3 meter yang menutupi akses jalan masuk tepat di depan gerbang Rumah Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht van gawijsde); 6. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun vezet (Uitvoorbaar Bij Voorrad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayat biaya perkara. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae quo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |