Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Satria Wahyu Wijaya, S.H.
2.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
3.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
4.UBAYDILLAH
ZEN AHSANU Bin SUKINI Alm Alias ZEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/N.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Wahyu Wijaya, S.H.
2Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
3BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
4UBAYDILLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZEN AHSANU Bin SUKINI Alm Alias ZEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia terdakwa  ZEN AHSANU Bin SUKINI (Alm) Alias ZEN, bersama-sama dengan saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, saksi ZAEROZI SAPUTRA Alias OJI Bin ZARKASI, RAGIB ABIYYU Alias AGIP Bin SAPRI, saksi  DONI HARTONO Alias DONI Bin H. AINUDIN dan saksi SALMAN AL FARIZI Alias FARIS Alias OTAK Bin UDRI (maspenuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekitar Jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat didalam kamar sel terdakwa nomor 31 Blok Pejanggik di Lembaga permasyarakatan Kelas II B Lombok Timur di Jalan TGH. H. Zainuddin Abdul Majid No.199 Selong, Kabupaten Lombok Timur , yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana saksi-saksi lebih banyak berdomisili atau bertempat tinggal/ditahan di Lombok Tengah maka Pengadilan Negeri Lombok Tengah  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, "melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Bulan September 2023 dimana pada hari,tanggal dan jam nya yang sudah tidak dapat diingat secara pasti, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa kenal melalui telepon/Handphone yang bernama MAHYUN (DPO), dimana ketika sdr.MAHYUN (DPO) menghubungi terdakwa sering berganti-ganti sehingga terdakwa tidak pernah menyimpan nomor HPnya, kemudian saat itu sdr.MAHYUN (DPO) mengatakan kepada terdakwa “GIMANA ADA PELUNCURNYA GAK” kemudia terdakwa menjawab “ADA 2 ORANG” lalu dijawab kembali “SIAPIN 4 ORANG” lalu terdakwa menjawab YA NANTI DAH TERDAKWA CARI YANG 2 ORANG, YANG 2 ORANG INI AJA DULU” lalu dijawab “YA UDAH KASI TAHU PELUNCURMU MINGGU MINGGU INI BERANGKAT”.
  • Selanjutnya hingga sampai awal bulan November belum ada kabar dari sdr.MAHYUN (DPO) kepada terdakwa hingga pada tanggal 10 November 2023 terdakwa dihubungi lagi oleh sdr.MAHYUN (DPO) yang saat itu mengatakan “MINGGU-MINGGU INI BERANGKATIN YANG 2 ORANG DULU” kemudian terdakwa menjawab ”IYA NANTI TERDAKWA TELPON PELUNCURNYA DAH”, kemudian seingat terdakwa pada tanggal 16 November 2023 malam harinya terdakwa menelpon saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, yang mana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI “MAU BERANGKAT KAMU” terus dijawab “KEMANA” dan terdakwa jawab “KE MEDAN NANTI LEBIH JELASNYA ADA TEMAN YANG WA KAMU, NANTI KAMU BERANGKATNYA DARI BALI, KAMU BERANGKAT BERDUA AJA SAMA TEMANMU” kemudian RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI bertanya kembali “SAMA-SAMA BERAPA DIBAWA INI” lalu dijawab “SAMA-SAMA 250”, kemudian terdakwa meminta saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  untuk menyebutkan nomor rekeningnya untuk nanti dikirimikan uang jalan terlebih dahulu, yang kemudian terdakwa meneruskan nomor rekening saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  tersebut ke sdr.MAHYUN (DPO), selanjutnya tidak lama setelah itu sdr.MAHYUN (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa dia telah mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kerekening saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, sehingga terdakwa menelpon saksi  RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan mengatakan kepada “UANG SUDAH MASUK DUA JUTA, NANTI KAMU SAMA-SAMA SATU JUTA SAMA TEMANMU”.
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 18 November 2023, terdakwa kembali menelpon  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dengan mengatakan “NANTI MALAM KAMU BERANGKAT KE BALI BIAR BISA PAGI SAMPAI” kemudian dijawab  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI “IYA NANTI MALAM SAYA BERANGKAT”.
  • Selanjutnya pada pagi harinya tanggal 19 November 2023 terdakwa menelpon  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI untuk menanyakan posisinya lagi dimana, yang mana saat itu  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI megatakan bahwa kapalnya baru saja sandar di Bali, kemudian terdakwa mengarahkan kepada saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI agar mencari hotel terdekat dari Bandara, sesampainya saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) di Hotel di Bali, dia meminta dikirimkan uang untuk pembayaran hotel saja dan seingat terdakwa waktu itu sdr.MAHYUN (DPO) mengirimkan lagi uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI untuk biaya hotelnya saat itu. Selanjutnya karena harga tiket pesawat pada saat itu masih mahal sehingga saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) menginap hingga 2 ( Dua ) malam di Bali, setelah harga pesawat murah akhirnya   saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) berangkat ke Medan dan sejak di Bali tersebut saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI selain dengan terdakwa juga langsung berhubungan dengan sdr.MAHYUN (DPO) lewat telepon untuk komunikasi, karena selanjutnya sdr.MAHYUN yang akan memberikan arahan kepada  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI terkait kemana dan dimana shabu tersebut akan diambil, hingga terdakwa baru mengetahui bahwa ternyata shabu tersebut akan diambil di Aceh setelah mendapatkan kabar dari  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, karena sebelumnya terdakwa hanya diberitahu oleh sdr.MAHYUN (DPO) bahwa shabu tersebut akan diambil di Medan.
  • Selanjutnya ketika  saksi  RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) telah tiba di Aceh, terdakwa menelpon lagi saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dengan mengatakan mengatakan “SUDAH KAMU AMBIL SHABU ITU? WARNA APA BUNGKUSANNYA DAN BINTANG BERAPA?“ lalu dijawab oleh saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI “SUDAH SAYA AMBIL SHABUNYA DAN DIBUNGKUS TEH CINA WARNA HIJAU DAN ADA GAMBAR BINTANG LIMA” lalu terdakwa bertanya lagi “BERAPA BERAT SHABU TERSEBUT” dan dijawab “TULISANNYA DI BUNGKUS TEH ITU 99,0”, kemudian terdakwa menyuruh saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI untuk mencoba terlebih dahulu shabu tersebut, tidak lama setelah itu saksi  RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menghubungi terdakwa dan mengatakan “ENAK BARANGNYA” lalu terdakwa jawab “YA UDAH LANGSUNG RAKIT AJA BARANGNYA”.
  • Selanjutnya pada saat itu saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan saksi  ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) hanya sanggup membawa dan memasukan masing-masing 3 (tiga) bungkus shabu saja kedalam duburnya, hingga akhirnya terdakwa memberikan 2 (dua) pilihan yakni yang pertama agar saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) pulang duluan ke Lombok denga membawa shabu tersebut semampunya saja dengan cara dimasukan ke dubur, sementara saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI tetap di Aceh sambil menunggu orang yang akan berangkat lagi ke Aceh untuk membawa shabu tersebut, lalu opsi yang kedua adalah terdakwa menyuruh keduanya membawa semua barang shabu tersebut melalui jalur laut tanpa memasukan shabu melalui dubur, namun tidak lama kemudian setelah terdakwa berkomunikasi dengan sdr.MAHYUN (DPO) akhirnya disepakati untuk sisa shabu yang tidak bisa dibawa ke Lombok tersebut akan dititip di Medan saja.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 malam harinya sebelum terdakwa diamankan oleh petugas BNN Provinsi NTB, terdakwa menelpon saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI untuk menanyakan sudah sampai mana dan dijawab oleh  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI bahwa mereka sedang berhenti makan di Kopang, hingga kemudian terdakwa menelpon saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H.AINUDIN (ALM) dengan mengatakan “MINTA TOLONG JEMPUT RAGIB NANTI DI DEPAN SMA 1 AIKMEL” kemudian dijawab “IYA NANTI DAH KALAU DIA SAMPE SAYA JEMPUT DIA” yang mana sebelumnya dalam percakapan terdakwa dengan  saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) tersebut telah membahas upah yang akan diterima oleh saksi  DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dari menjemput shabu tersebut adalah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per 1 (satu) ons nya, dan terdakwa sebelumnya telah merencanakan juga bahwa nantinya saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) akan terdakwa jadikan gudang sementara untuk menampung shabu yang dibawa oleh  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) tersebut sambil menunggu arahan dan kabar dari sdr.MAHYUN (DPO).
  • Selanjutnya setelah terdakwa menelpon  saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) untuk menjemput saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, terdakwa kembali menelpon  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI untuk memberitahu bahwa akan dijemput oleh saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) didepan di depan SMA 1 Aikmel, tidak lama kemudian terdakwa menelpon lagi saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan mengatakan “KAMU LAGI DIMANA ITU RAGIB SUDAH DI DEPAN SMA 1 AIKMEL” lalu “SAYA BELUM KETEMU RAGIB SUDAH BERAPA KALI TERDAKWA BOLAK BALIK DEPAN SMA TAPI BELUM KETEMU RAGIB”, lalu terdakwa katakan “COBA LIHAT ADA MOBIL GAK DISITU “ dan dijawab “ADA” lalu terdakwa katakan “MUNGKIN RAGIB ADA DIMOBIL ITU KARENA TADI KATANYA PAKAI TRAVEL” .
  • Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa menelpon lagi saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI namun saat itu telponnya sudah tidak direspon, hingga terdakwa menelpon lagi saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan menanyakan lagi dimana, dan dijawab oleh saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan mengatakan lagi dijalan, kemudian terdakwa langsung matikan telponnya saat itu, tidak lama kemudian terdakwa mencoba menelpon kembali saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dan bertanya kembali dengan mengatakan lagi dimana, namun saat itu tetap dijawab oleh saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) bahwa dia masih berada dijalan, kemudian saat itu terdakwa langsung merasa curiga bahwa saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM), saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) sudah tertangkap oleh petugas, sehingga kemudian terdakwa langsung segera menghapus semua panggilan dan percakapan terdakwa dengan  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  serta saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) di HP milik terdakwa, kemudian simcard yang terdakwa pakai saat itu terdakwa buka dari HP lalu membuang buang dilantai kamar sel terdakwa, yang mana terdakwa juga berencana akan membuang HP milik terdakwa tersebut didalam kloset yang ada di kamar sel terdakwa, namun belum sempat terdakwa buang terlebih dahulu petugas Lapas telah datang ke kamar sel terdakwa dan mengamankan terdakwa, kemudian saat digeledah ditemukan HP tersebut masih ada di badan terdakwa, dan menunjukkan kepada petugas letak simcard yang telah dibuang sebelumnya, selain itu ditemukan juga potongan kertas yang bertuliskan nomor HP  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi  DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) yang terdakwa simpan disaku celana yang sedang terdakwa pakai saat itu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke ruangan KPLP oleh petugas kepolisian Polda NTB dan petugas BNN Provinsi NTB dan saat diintrogasi di TKP terdakwa mengakui kepada petugas semua perbuatan terdakwa sebagaimana yang sudah terdakwa jelaskan sebelumnya diatas terkait shabu yang disita sekarang ini, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari Terdakwa, barang-barang berupa:
  • 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 082339416477
  • 2 (dua) Lembar potongan kertas warna putih yang bertuliskan nomor-nomor Handphone
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan pada nomor pengujian: 21.117.11.16.05.0617.K, 21.117.11.16.05.0618.K, dan Nomor : 21.117.11.16.05.0619.K tanggal 04 Desember 2023, dan dari hasil pengujian Laboratorium dan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga sabu dan hasilnya Positif (+) mengandung Methamphetamin,   termasuk Narkotika golongan I (satu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa  ZEN AHSANU Bin SUKINI (Alm) Alias ZEN, bersama-sama dengan saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, saksi ZAEROZI SAPUTRA Alias OJI Bin ZARKASI, RAGIB ABIYYU Alias AGIP Bin SAPRI, saksi  DONI HARTONO Alias DONI Bin H. AINUDIN dan saksi SALMAN AL FARIZI Alias FARIS Alias OTAK Bin UDRI (maspenuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekitar Jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat didalam kamar sel terdakwa nomor 31 Blok Pejanggik di Lembaga permasyarakatan Kelas II B Lombok Timur di Jalan TGH. H. Zainuddin Abdul Majid No.199 Selong, Kabupaten Lombok Timur , yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana saksi-saksi lebih banyak berdomisili atau bertempat tinggal/ditahan di Lombok Tengah maka Pengadilan Negeri Lombok Tengah  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, "Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Bulan September 2023 dimana pada hari,tanggal dan jam nya yang sudah tidak dapat diingat secara pasti, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa kenal melalui telepon/Handphone yang bernama MAHYUN (DPO), dimana ketika sdr.MAHYUN (DPO) menghubungi terdakwa sering berganti-ganti sehingga terdakwa tidak pernah menyimpan nomor HPnya, kemudian saat itu sdr.MAHYUN (DPO) mengatakan kepada terdakwa “GIMANA ADA PELUNCURNYA GAK” kemudia terdakwa menjawab “ADA 2 ORANG” lalu dijawab kembali “SIAPIN 4 ORANG” lalu terdakwa menjawab YA NANTI DAH TERDAKWA CARI YANG 2 ORANG, YANG 2 ORANG INI AJA DULU” lalu dijawab “YA UDAH KASI TAHU PELUNCURMU MINGGU MINGGU INI BERANGKAT”.
  • Selanjutnya hingga sampai awal bulan November belum ada kabar dari sdr.MAHYUN (DPO) kepada terdakwa hingga pada tanggal 10 November 2023 terdakwa dihubungi lagi oleh sdr.MAHYUN (DPO) yang saat itu mengatakan “MINGGU-MINGGU INI BERANGKATIN YANG 2 ORANG DULU” kemudian terdakwa menjawab ”IYA NANTI TERDAKWA TELPON PELUNCURNYA DAH”, kemudian seingat terdakwa pada tanggal 16 November 2023 malam harinya terdakwa menelpon saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, yang mana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI “MAU BERANGKAT KAMU” terus dijawab “KEMANA” dan terdakwa jawab “KE MEDAN NANTI LEBIH JELASNYA ADA TEMAN YANG WA KAMU, NANTI KAMU BERANGKATNYA DARI BALI, KAMU BERANGKAT BERDUA AJA SAMA TEMANMU” kemudian RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI bertanya kembali “SAMA-SAMA BERAPA DIBAWA INI” lalu dijawab “SAMA-SAMA 250”, kemudian terdakwa meminta saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  untuk menyebutkan nomor rekeningnya untuk nanti dikirimikan uang jalan terlebih dahulu, yang kemudian terdakwa meneruskan nomor rekening saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  tersebut ke sdr.MAHYUN (DPO), selanjutnya tidak lama setelah itu sdr.MAHYUN (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa dia telah mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kerekening saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, sehingga terdakwa menelpon saksi  RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan mengatakan kepada “UANG SUDAH MASUK DUA JUTA, NANTI KAMU SAMA-SAMA SATU JUTA SAMA TEMANMU”.
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 18 November 2023, terdakwa kembali menelpon  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dengan mengatakan “NANTI MALAM KAMU BERANGKAT KE BALI BIAR BISA PAGI SAMPAI” kemudian dijawab  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI “IYA NANTI MALAM SAYA BERANGKAT”.
  • Selanjutnya pada pagi harinya tanggal 19 November 2023 terdakwa menelpon  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI untuk menanyakan posisinya lagi dimana, yang mana saat itu  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI megatakan bahwa kapalnya baru saja sandar di Bali, kemudian terdakwa mengarahkan kepada saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI agar mencari hotel terdekat dari Bandara, sesampainya saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) di Hotel di Bali, dia meminta dikirimkan uang untuk pembayaran hotel saja dan seingat terdakwa waktu itu sdr.MAHYUN (DPO) mengirimkan lagi uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI untuk biaya hotelnya saat itu. Selanjutnya karena harga tiket pesawat pada saat itu masih mahal sehingga saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) menginap hingga 2 ( Dua ) malam di Bali, setelah harga pesawat murah akhirnya   saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) berangkat ke Medan dan sejak di Bali tersebut saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI selain dengan terdakwa juga langsung berhubungan dengan sdr.MAHYUN (DPO) lewat telepon untuk komunikasi, karena selanjutnya sdr.MAHYUN yang akan memberikan arahan kepada  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI terkait kemana dan dimana shabu tersebut akan diambil, hingga terdakwa baru mengetahui bahwa ternyata shabu tersebut akan diambil di Aceh setelah mendapatkan kabar dari  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, karena sebelumnya terdakwa hanya diberitahu oleh sdr.MAHYUN (DPO) bahwa shabu tersebut akan diambil di Medan.
  • Selanjutnya ketika  saksi  RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) telah tiba di Aceh, terdakwa menelpon lagi saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dengan mengatakan mengatakan “SUDAH KAMU AMBIL SHABU ITU? WARNA APA BUNGKUSANNYA DAN BINTANG BERAPA?“ lalu dijawab oleh saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI “SUDAH SAYA AMBIL SHABUNYA DAN DIBUNGKUS TEH CINA WARNA HIJAU DAN ADA GAMBAR BINTANG LIMA” lalu terdakwa bertanya lagi “BERAPA BERAT SHABU TERSEBUT” dan dijawab “TULISANNYA DI BUNGKUS TEH ITU 99,0”, kemudian terdakwa menyuruh saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI untuk mencoba terlebih dahulu shabu tersebut, tidak lama setelah itu saksi  RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menghubungi terdakwa dan mengatakan “ENAK BARANGNYA” lalu terdakwa jawab “YA UDAH LANGSUNG RAKIT AJA BARANGNYA”.
  • Selanjutnya pada saat itu saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan saksi  ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) hanya sanggup membawa dan memasukan masing-masing 3 (tiga) bungkus shabu saja kedalam duburnya, hingga akhirnya terdakwa memberikan 2 (dua) pilihan yakni yang pertama agar saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) pulang duluan ke Lombok denga membawa shabu tersebut semampunya saja dengan cara dimasukan ke dubur, sementara saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI tetap di Aceh sambil menunggu orang yang akan berangkat lagi ke Aceh untuk membawa shabu tersebut, lalu opsi yang kedua adalah terdakwa menyuruh keduanya membawa semua barang shabu tersebut melalui jalur laut tanpa memasukan shabu melalui dubur, namun tidak lama kemudian setelah terdakwa berkomunikasi dengan sdr.MAHYUN (DPO) akhirnya disepakati untuk sisa shabu yang tidak bisa dibawa ke Lombok tersebut akan dititip di Medan saja.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 malam harinya sebelum terdakwa diamankan oleh petugas BNN Provinsi NTB, terdakwa menelpon saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI untuk menanyakan sudah sampai mana dan dijawab oleh  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI bahwa mereka sedang berhenti makan di Kopang, hingga kemudian terdakwa menelpon saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H.AINUDIN (ALM) dengan mengatakan “MINTA TOLONG JEMPUT RAGIB NANTI DI DEPAN SMA 1 AIKMEL” kemudian dijawab “IYA NANTI DAH KALAU DIA SAMPE SAYA JEMPUT DIA” yang mana sebelumnya dalam percakapan terdakwa dengan  saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) tersebut telah membahas upah yang akan diterima oleh saksi  DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dari menjemput shabu tersebut adalah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per 1 (satu) ons nya, dan terdakwa sebelumnya telah merencanakan juga bahwa nantinya saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) akan terdakwa jadikan gudang sementara untuk menampung shabu yang dibawa oleh  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan  saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) tersebut sambil menunggu arahan dan kabar dari sdr.MAHYUN (DPO).
  • Selanjutnya setelah terdakwa menelpon  saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) untuk menjemput saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, terdakwa kembali menelpon  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI untuk memberitahu bahwa akan dijemput oleh saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) didepan di depan SMA 1 Aikmel, tidak lama kemudian terdakwa menelpon lagi saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan mengatakan “KAMU LAGI DIMANA ITU RAGIB SUDAH DI DEPAN SMA 1 AIKMEL” lalu “SAYA BELUM KETEMU RAGIB SUDAH BERAPA KALI TERDAKWA BOLAK BALIK DEPAN SMA TAPI BELUM KETEMU RAGIB”, lalu terdakwa katakan “COBA LIHAT ADA MOBIL GAK DISITU “ dan dijawab “ADA” lalu terdakwa katakan “MUNGKIN RAGIB ADA DIMOBIL ITU KARENA TADI KATANYA PAKAI TRAVEL” .
  • Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa menelpon lagi saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI namun saat itu telponnya sudah tidak direspon, hingga terdakwa menelpon lagi saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan menanyakan lagi dimana, dan dijawab oleh saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dengan mengatakan lagi dijalan, kemudian terdakwa langsung matikan telponnya saat itu, tidak lama kemudian terdakwa mencoba menelpon kembali saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) dan bertanya kembali dengan mengatakan lagi dimana, namun saat itu tetap dijawab oleh saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) bahwa dia masih berada dijalan, kemudian saat itu terdakwa langsung merasa curiga bahwa saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM), saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan saksi ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) sudah tertangkap oleh petugas, sehingga kemudian terdakwa langsung segera menghapus semua panggilan dan percakapan terdakwa dengan  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  serta saksi DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) di HP milik terdakwa, kemudian simcard yang terdakwa pakai saat itu terdakwa buka dari HP lalu membuang buang dilantai kamar sel terdakwa, yang mana terdakwa juga berencana akan membuang HP milik terdakwa tersebut didalam kloset yang ada di kamar sel terdakwa, namun belum sempat terdakwa buang terlebih dahulu petugas Lapas telah datang ke kamar sel terdakwa dan mengamankan terdakwa, kemudian saat digeledah ditemukan HP tersebut masih ada di badan terdakwa, dan menunjukkan kepada petugas letak simcard yang telah dibuang sebelumnya, selain itu ditemukan juga potongan kertas yang bertuliskan nomor HP  saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI  dan saksi  DONI HARTONO ALS DONI BIN H. AINUDIN (ALM) yang terdakwa simpan disaku celana yang sedang terdakwa pakai saat itu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke ruangan KPLP oleh petugas kepolisian Polda NTB dan petugas BNN Provinsi NTB dan saat diintrogasi di TKP terdakwa mengakui kepada petugas semua perbuatan terdakwa sebagaimana yang sudah terdakwa jelaskan sebelumnya diatas terkait shabu yang disita sekarang ini, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari Terdakwa, barang-barang berupa:
  • 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 082339416477
  • 2 (dua) Lembar potongan kertas warna putih yang bertuliskan nomor-nomor Handphone
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan pada nomor pengujian: 21.117.11.16.05.0617.K, 21.117.11.16.05.0618.K, dan Nomor : 21.117.11.16.05.0619.K tanggal 04 Desember 2023, dan dari hasil pengujian Laboratorium dan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga sabu dan hasilnya Positif (+) mengandung Methamphetamin,   termasuk Narkotika golongan I (satu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya