Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Pya Ahmadji Ahmad 1.Hajjah Maslihan
2.PT. Citra Harapan Inti Cemerlang
3.Muhammad Rizal, SH., M.Kn.
4.Ridho Kurniawan
5.H. Rizal
6.Amaq Rianah
7.Suratman
8.Aminsyah Alias Amin
9.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat 02/G. pdt/ LO-HM/II/2026
Penggugat
NoNama
1Ahmadji Ahmad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU HAPIZ, SHAhmadji Ahmad
Tergugat
NoNama
1Hajjah Maslihan
2PT. Citra Harapan Inti Cemerlang
3Muhammad Rizal, SH., M.Kn.
4Ridho Kurniawan
5H. Rizal
6Amaq Rianah
7Suratman
8Aminsyah Alias Amin
9Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 14 dan AKta Kuasa Untuk Menjual Nomor 15 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT ZAINUL ISLAM, SH., adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor :11, tertanggal 25 Juli 2024 (25 – 07 – 2024) yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Muhammad Rizal, SH.,M.Kn. adalah tidak Sah dan batal di hukum;
  4. Menetapakan tanah obyek jual beli dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor :11, tertanggal 25 Juli 2024 (25 – 07 – 2024) yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Muhammad Rizal, SH.,M.Kn. adalah hak milik Penggugat yang berasal dari Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 14 dan AKta Kuasa Untuk Menjual Nomor 15 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT ZAINUL ISLAM, SH.,;
  5. Menyatakan perbuatan/tindakan Para Tergugat yang telah menerbitkan sertipikat dan mengalihkan tanah obyek jual beli dengan tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari Penggugat selaku pemilik yang sah adalah merupakan perbuatan yang tidak syah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya segala surat-surat/akta-akta yang diterbitkan/timbul karenanya  adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang telah menerima nilai/harga jual beli atas tanah obyek jual beli untuk menyerahkan nilai/harga jual beli yang telah diterimanya tersebut kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah obyek jual beli dengan tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI ;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan/membayar secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi yang sesuai dengan nilai kepatutan dan keadilan kepada Penggugat;
  8. Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas harta pribadi Para Tergugat untuk memenuhi gugatan Penggugat dan membayar kerugian atas hasil-hasil dari obyek sengketa baik harta  yang bergerak maupun tidak bergerak adalah sah dan berharga ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini
  10. Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad ) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  12. Dan/atau  mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak