Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama LALU DIDIK SUPRIANTO lahir di Gubuk Gunung pada tanggal 31-12-1989 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran No. 5202-LT-11122024-0097 dan dokumen lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama DIDIK lahir di Mantang tanggal 11-11-1989 yang tercantum dalam Paspor No. B 8139897 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|